Bocoran PP Minerba Baru: Ada Aturan Divestasi Via Bursa Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih memberikan peluang pelaksanaan divestasi saham milik asing dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 51% kepada nasional melalui bursa saham Indonesia.
Berdasarkan dokumen Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang CNBC Indonesia peroleh seperti dikutip Rabu (9/9/2020), pada Pasal 139 dicantumkan bahwa bila pemerintah pusat hingga perusahaan swasta nasional tidak berminat ambil divestasi saham asing tersebut, maka penawaran divestasi bias dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
Berikut bunyinya:
"Dalam hal penawaran divestasi saham kepada badan usaha swasta nasional tidak ada yang berminat, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia."
Lebih lanjut dalam pasal ini disebutkan bahwa "dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP dan IUPK setelah pelaksanaan divestasi saham, maka saham divestasi tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai dengan kewajiban divestasi saham."
Seperti diketahui, pemerintah mengamanatkan kewajiban divestasi bagi pemegang saham asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batu bara sebesar 51% kepada nasional. Hal ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Sebagai aturan pelaksana UU Minerba tersebut, kini pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Meski belum disahkan, namun berdasarkan dokumen yang CNBC Indonesia peroleh, terdapat sebanyak 202 pasal yang ditargetkan bisa ditetapkan pada September ini.
Dalam dokumen Rancangan PP ini, disebutkan rincian tahapan dan besaran divestasi yang berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi tambang dan pelaksanaan hilirisasi minerba pemegang IUP atau IUPK. Paling cepat divestasi sebesar 10% dilakukan pada tahun ke-10 sejak tambang berproduksi dan paling lambat berlaku bagi tambang bawah tanah dan terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi mineral atau batu bara di mana bisa dimulai pada tahun ke-18 sejak berproduksi dengan besaran 20% dan pada tahun ke-20 sudah tuntas 51%.
Dalam RPP itu pun diatur bahwa "Pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bagi pihak yang ditawarkan tersebut harus menyatakan minatnya 60 hari kalender setelah tanggal penawaran.
Bila saat ditawarkan ke pemerintah pusat hingga swasta nasional, namun tak ada satu pun yang menyatakan minatnya untuk ambil divestasi tersebut, maka penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
Bila Rancangan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, maka peraturan pemerintah sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara .
Penawaran dilakukan melalui bursa saham belum dicantumkan pada peraturan pemerintah sebelumnya, tepatnya pada Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tersebut. Dalam PP No.1 tahun 2017 ini hanya mengatur divestasi saham dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional.
Dalam hal pemerintah pusat hingga BUMN dan BUMD tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional. Penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak 5 tahun dikeluarkannya izin operasi produksi tahap penambangan.
Dalam PP ini tidak diatur bahwa divestasi bisa dilakukan melalui bursa saham. Namun Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatur hal ini dalam Keputusan Menteri ESDM No.84 K/32/MEM/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran, Evaluasi, serta Perhitungan Harga Saham Divestasi di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Keputusan Menteri ESDM ini dicantumkan bahwa "Pemegang IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, kontrak karya, atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang telah menawarkan divestasi saham secara berjenjang kepada pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, dan badan usaha swasta nasional namun divestasi saham tidak dapat terlaksana, dapat mengajukan penawaran divestasi saham melalui bursa saham di Indonesia. Pelaksanaan penawaran divestasi saham melalui bursa saham di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di bursa saham Indonesia."
Dalam hal transaksi divestasi saham melalui bursa saham di Indonesia telah selesai dilakukan, pemegang IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, kontrak karya, atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara wajib melaporkan perubahan komposisi saham kepada Menteri dan Gubernur.
Dalam hal penawaran divestasi saham melalui bursa saham Indonesia tidak dapat terlaksana, pelaksanaan divestasi saham harus diakumulasikan sesuai dengan kewajibannya pada tahun berikutnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Tahapan Divestasi IUP sesuai Bocoran PP Minerba Baru
