IUPK Arutmin Sudah Terbit, PP Minerba Kapan?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
10 November 2020 19:25
Ilustrasi PT Bumi resources
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sudah diterbitkan pemerintah pada Senin, 2 November 2020 lalu. Penerbitan IUPK ini menandakan perpanjangan operasional tambang batu bara Arutmin dari sebelumnya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Meski izin pertambangan Arutmin sudah diterbitkan, namun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hingga saat ini masih juga belum terbit. Seharusnya PP Minerba tersebut menjadi landasan aturan dari penerbitan IUPK Arutmin ini.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian. Ditargetkan, RPP Minerba ini bisa disahkan dan diundangkan pada November-Desember ini.

"Ini sudah selesai dalam tahap harmonisasi ya, jadi mungkin sebentar lagi (terbit)," ungkapnya dalam sebuah diskusi bertema 'Prospek Sektor Tambang di tengah Ketidakpastian Ekonomi Global' secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Dia mengatakan, ada beberapa pokok penting dari perkembangan Rancangan PP ini, antara lain terkait kewenangan penerbitan izin, pengaturan luas wilayah IUP, perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, dan kebijakan nilai tambah mineral dan batu bara.

Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan, perkembangan penyusunan PP Minerba ini selama Juli-Agustus merupakan proses penyusunan draf dan pembahasan internal Kementerian ESDM, serta pengajuan izin prakarsa RPP.

Lalu, pada Agustus-September dilakukan pendalaman substansi dengan kementerian/ lembaga terkait. Pada Oktober-November dilakukan pembentukan panitia antar kementerian dan harmonisasi. Kemudian, pada November-Desember direncanakan masuk ke dalam tahap pengundangan.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun tiga rancangan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Minerba. Pertama, RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Kedua, RPP tentang wilayah pertambangan, dan ketiga RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

Mulanya, PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba ini akan diselesaikan pada akhir Oktober, namun hingga kini belum juga terbit.

Lebih lanjut dia mengatakan, mestinya ada waktu satu tahun sejak diundangkannya UU Minerba diterbitkan untuk menyelesaikan peraturan pelaksana UU Minerba ini. Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif minta dipercepat menjadi enam bulan.

"Masih ada waktu sebenarnya sampai dengan satu tahun setelah UU terbit. Tapi Bapak Menteri ESDM menargetkan dalam enam bulan," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Dia Bocoran Lengkap Soal PP Minerba

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular