Ini Bocoran Rincian Royalti Batu Bara 0% di RPP Ciptaker

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
09 November 2020 13:33
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020. Adapun salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini yaitu terkait sektor mineral dan batu bara.

Pada pasal 39 UU Cipta Kerja ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU Cipta Kerja ini ditambahkan satu pasal yakni pasal 128A dalam UU Minerba, yang berbunyi:
1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meski belum final, pemerintah pun menerbitkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut yang dapat diakses publik melalui situs uu-ciptakerja.go.id

Dari situs tersebut, terdapat draf RPP Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Draf RPP ini berjumlah 50 halaman, namun belum dinomorkan karena masih berupa draf.

Dalam Bab Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa:
1. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri dapat dikenakan iuran produksi/royalti hingga 0%.
2. Pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap jumlah/tonase batu bara yang digunakan dalam kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

Namun sayangnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini belum disebutkan besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif royalti 0% tersebut. Pasalnya, aturan rinci akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Pada pasal 1 Bab Mineral dan Batu Bara itu disebutkan:
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ciptaker: Ada Hilirisasi, Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular