
UU Ciptaker: Ada Hilirisasi, Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada kemarin, Senin (05/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja ini pun menuai sejumlah penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari buruh, koalisi masyarakat sipil, hingga pemuka agama. Namun di sisi lain, pengesahan ini membawa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hingga sesi pertama Selasa (06/10/2020) hijau, naik 1,03% di level 5.009,88, di atas level psikologis 5.000.
Para pelaku pasar merespons positif atas disahkannya RUU Cipta Kerja ini menjadi UU karena dianggap akan membereskan aturan tumpang tindih dan memberikan kejelasan investasi.
Dari sisi sektor pertambangan, UU Cipta Kerja ini terlihat menguntungkan pengusaha batu bara. Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja yang diterima CNBC Indonesia, pada halaman 182, tepatnya Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Berikut bunyinya:
1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap
kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 102 berbunyi "Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara."
Sementara bila dilihat dari dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara berupa:
a. pengembangan Batubara yang meliputi:
1. pembuatan kokas (coking);
2. pencairan Batubara (coal liquefaction); dan
3. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification;
b. pemanfaatan Batubara melalui pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.
Apa ini artinya bagi penambang batu bara yang melaksanakan program hilirisasi batu bara, termasuk membangun PLTU Mulut Tambang, maka batu bara yang dijual bisa dikenakan royalti 0% atau artinya dibebaskan dari kewajiban pembayaran royalti?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, royalti batu bara bagi pemegang IUP beragam dari 3%-7% untuk tambang terbuka (open pit), antara lain 3% dari harga jual per ton untuk kalori batu bara kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg, 5% dari harga jual per ton untuk tingkat kalori batu bara di atas 4.700-5.700 Kkal/kg, dan 7% dari harga jual per ton bagi kalori batu bara di atas atau sama dengan 5.700 Kkal/kg.
Sementara untuk tambang di bawah tanah (underground), royalti dikenakan 2% dari harga jual per ton untuk kalori di bawah sama dengan 4.700 Kkal/kg, 4% dari harga jual per ton untuk kalori lebih dari 4.700-5.700 Kkal/kg, dan 6% untuk tingkat kalori di atas atau sama dengan 5.700 Kkal/kg.
Sementara royalti batu bara untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saat ini masih dikenakan sebesar 13,5% dari harga jual per ton.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Royalti Batu Bara 0%, Penambang: Duitnya Bisa Buat Hilirisasi
