
Janji di Omnibus Law: Pesangon, Hak Cuti Sampai Jam Kerja!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) justru memberikan tambahan perlindungan bagi pekerja. Di sisi lain UU ini akan menjadi transformasi ekonomi Indonesia setelah fase pandemi covid-19.
Airlangga mengatakan pemerintah telah melakukan langkah-langkah penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi melalui beberapa tahapan, yaitu: tahapan awal melalui tanggap darurat yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19, tahapan rehabilitasi dan pemulihan ekonomi yaitu menyeimbangkan 4 antara gas (pemulihan ekonomi) dan rem (penanganan kesehatan).
"Serta tahapan transformasi ekonomi yang akan didorong oleh RUU Cipta Kerja," kata Airlangga dalam pandangan pemerintah terkait pengesahan UU Ciptaker di DPR, dikutip Selasa (6/10).
Ia menegaskan UU ini mencoba menjawab realitas bahwa saat ini pasar tenaga kerja didominasi oleh lulusan SMA ke bawah (sebesar 85%), untuk itu perlu penciptaan lapangan kerja.
Airlangga menegaskan kembali ada upaya peningkatan perlindungan kepada pekerja melalui UU Ciptaker. Menurut Airlangga antara lain:
Pertama, negara hadir untuk kepastian pemberian Pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), tanpa menambah beban iuran dari Pekerja atau Pengusaha.
Kedua, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital.
Ketiga, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Teriak, Upah Minimun Sektoral Kini Menghilang