
Royalti Batu Bara 0%, Penambang: Duitnya Bisa Buat Hilirisasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Cipta Kerja baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (05/10/2020). Salah satu yang diatur dalam UU ini yaitu tentang sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja yang diterima CNBC Indonesia, pada halaman 182, tepatnya Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) Djoko Widajatno Soewanto mengatakan dengan adanya ketentuan ini, pengusaha batu bara dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang biasanya dikenakan royalti 13,5%, namun bila royalti turun menjadi 0% karena melakukan hilirisasi, maka royalti yang selama ini dibayar ke pemerintah tersebut menurutnya bisa dialihkan untuk mengembangkan hilirisasi.
"Dengan adanya 0% royalti, berarti pengusaha yang menjalankan hilirisasi akan mempunyai kesempatan mengelola 13,5% dari penjualan (bagi IUPK dari PKP2B) untuk dipakai mengembangkan hilirisasi," ungkapnya kepada CNBC Indonesia pada Selasa (06/10/2020).
Namun demikian, menurutnya perlu adanya penegakan hukum untuk mengawal UU yang sudah berlaku ini agar berjalan sesuai semestinya. Menurutnya UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian investasi, sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang semakin atraktif karena telah dijamin oleh pemerintah.
"Investasi akan menjadi atraktif jika ada jaminan kepastian investasi dan kepastian hukum berusaha," tuturnya.
Melalui ketentuan royalti 0% ini menurutnya akan menjadi daya tarik bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya pada infrastruktur hilirisasi. Investor dari luar negeri juga akan diizinkan masuk, khususnya untuk industri dasar yang memakai hasil dari hilirisasi industri tambang.
"Tentunya dengan adanya royalti 0%, akan menjadi daya tarik bagi pengusaha untuk investasi di infrastruktur hilirisasi. Investor dari luar juga akan diizinkan masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Independen Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan insentif royalti bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi akan menjadi sinyal positif untuk iklim investasi di Indonesia.
Keputusan ini juga bisa memacu industri tidak hanya menjual batu bara mentah, tetapi mengolahnya di dalam negeri. Dengan begitu Indonesia bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar, dengan adanya proyek gasifikasi batu bara.
"Kami menunggu hasil final omnibus law agar bisa berkomentar lebih jauh, tetapi dari draft tersebut rasanya positif hasilnya," paparnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/02/2020).
Berikut isi Pasal 128A dalam sektor ESDMĀ di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR:
1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap
kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bila dilihat dari dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara berupa:
a. pengembangan Batubara yang meliputi:
1. pembuatan kokas (coking);
2. pencairan Batubara (coal liquefaction); dan
3. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification;
b. pemanfaatan Batubara melalui pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, royalti batu bara bagi pemegang IUP beragam dari 3%-7% untuk tambang terbuka (open pit), antara lain 3% dari harga jual per ton untuk kalori batu bara kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg, 5% dari harga jual per ton untuk tingkat kalori batu bara di atas 4.700-5.700 Kkal/kg, dan 7% dari harga jual per ton bagi kalori batu bara di atas atau sama dengan 5.700 kkal/kg.
Sementara untuk tambang di bawah tanah (underground), royalti dikenakan 2% dari harga jual per ton untuk kalori di bawah sama dengan 4.700 Kkal/kg, 4% dari harga jual per ton untuk kalori lebih dari 4.700-5.700 Kkal/kg, dan 6% untuk tingkat kalori di atas atau sama dengan 5.700 Kkal/kg.
Sementara royalti batu bara untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saat ini masih dikenakan sebesar 13,5%.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%, Perusahaan Tambang Happy!
