
Ini Sejumlah Pasal dalam RPP Minerba yang Menuai Kritikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Koalisi masyarakat sipil tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah untuk menunda dan membatalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aryanto Nugroho, perwakilan dari PWYP Indonesia, mengatakan permintaan penundaan dan pembatalan RPP ini dikarenakan beberapa hal, termasuk sejumlah pasal dalam RPP tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, mengistimewakan pelaku usaha tertentu, serta dianggap tidak sesuai dengan peraturan lainnya.
"Kami menemukan sejumlah pasal bermasalah dalam RPP Minerba ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa (15/09/2020).
Berikut pasal-pasal dalam RPP Minerba yang dianggap bermasalah tersebut:
1. Definisi Masyarakat dalam Pasal 1 angka 5
Definisi masyarakat di rancangan peraturan pemerintah ini yaitu masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan.
2. Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional dalam Pasal 4
Dalam Rancangan PP ini disebutkan bahwa memberikan mandat kepada Pemerintah untuk menyusun Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional di dalam Pasal 4 dan dapat ditinjau jika ada perubahan kebijakan dalam Pasal 6.
Dalam pasal ini tidak mempertimbangkan Kebijakan Energi Nasional yang telah ada.
3. Definisi Perizinan Berusaha dalam Bab 3
Pasal ini cenderung sudah mengacu pada RUU Cipta Kerja, karena adanya pembagian nomor induk berusaha, sertifikat standar dan atau izin, adanya penambahan istilah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, serta izin dapat didelegasikan ke daerah.
4. Ketentuan Pemindahtanganan IUP berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dalam Pasal 12
Ketentuan ini dianggap membuka peluang untuk pemindahtanganan IUP, sehingga berpotensi memunculkan rente baru.
5. Pengumuman Rencana Lelang hanya di media massa dan website K/L dalam Pasal 21
6. Persyaratan bagi perusahaan yang mengikuti lelang WIUP dalam Pasal 23
Dianggap terlalu administratif
7. Transparansi prosedur lelang WIUP dalam Pasal 24
Mempertanyakan bagaimana posisi masyarakat dalam hal ini.
8. Persyaratan Lingkungan dalam Pasal 35
Di pasal ini dinyatakan bahwa dalam permohonan IUP, perusahaan hanya perlu menyertakan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan lingkungan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Dana Ketahanan Cadangan Minerba dalam Pasal 98
10. IUPK kelanjutan KK dan PKP2B dalam Bab VII
Istilah baru diduga untuk memudahkan perpanjangan PKP2B
11. Definisi Peningkatan Nilai Tambah untuk Batu Bara dalam Pasal 116
Kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) berupa:
a. pengembangan Batubara yang meliputi:
1. pembuatan kokas (coking);
2. pencairan Batubara (coal liquefaction); dan
3. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification
b. pemanfaatan Batubara melalui pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.
12. Pengendalian Produksi dalam Pasal 158
Dinilai tidak ada aspek transisi energi
13. Ketentuan Peralihan
Diduga memberikan keistimewaan untuk PKP2B (Pasal 187) karena pemegang PKP2B yang telah mengajukan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan permohonan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terkait rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Tahapan Divestasi IUP sesuai Bocoran PP Minerba Baru
