Pemerintah Rancang 3 Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 August 2020 11:23
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin. (Dok. Kemenko Kemaritiman)
Foto: Ridwan Djamaluddin. (Dok. Kemenko Kemaritiman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini sedang merancang tiga peraturan pelaksana Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) yang baru diundangkan pada 10 Juni 2020.

Berdasarkan Pasal 174 UU Minerba ini, Peraturan Pelaksanaan UU Minerba harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Namun demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaludin menuturkan pihaknya mengusahakan agar peraturan pelaksana UU Minerba ini akan terbit secepat mungkin, bahkan tidak sampai setahun seperti yang ditargetkan dalam UU Minerba ini.

"Kami berusaha keras supaya PP (Peraturan Pemerintah)-nya keluar dahulu (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," jelas Ridwan, kepada wartawan, Kamis (27/08/2020).

Dia mengungkapkan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun yaitu:

1. RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang:
- Penggolongan komoditas tambang
- Rencana pengelolaan minerba nasional
- Perizinan pertambangan
- Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
- Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham
- Divestasi saham
- Pengutamaan kepentingan dalam negeri
- Pengendalian produksi dan penjualan
- Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi
- Penyelesaian hak atas tanah
- Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

2. RPP tentang Wilayah Pertambangan
Rancangan Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain:
- Wilayah hukum pertambangan
- Perencanaan wilayah pertambangan
- Penyelidikan dan penelitian
- Penugasan penyelidikan dan penelitian
- Penetapan wilayah pertambangan
- Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK
- Data dan informasi pertambangan.

3. RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain:
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
- Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
- Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
- Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
- Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali.
- Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Penyerahan lahan pascatambang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Gubernur Sudah Bisa 'Lagi' Berikan Izin Pertambangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular