Bahlil Yakin Tambang Buat Ormas Gak Langgar UU, Ini Rujukannya..

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
07 June 2024 14:50
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa langkah pemerintah memberikan prioritas tambang untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan tidak melanggar Undang-Undang dalam hal ini UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Bahli menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 terkait pemberian izin pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tidak bertabrakan dengan UU Minerba.

"Dinyatakan pasal 6 poin 1 ayat J: Pemerintah berhak berikan prioritas kepada WIUPK-nya, itu ada. Atas dasar itu, PP kita lakukan perubahan, PP ini mengakomodir pemberian IUPK kepada ormas yang punya badan usaha agar mereka punya hak," jelas Bahlil saat Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Adapun, isi dari aturan yang dirujuk dalam pembuatan PP No. 25/2024 yakni dalam UU No. 3/2020 Pasal 6 poin 1 ayat J, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, berwenang:

j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas

Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono mengatakan semangat dari pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas cukup baik. Pasalnya, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi kalau memang di dalam PP Nomor 25 tahun 2024 menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu," kata Arya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba dan tetap menjalankan kebijakan ini maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini dapat menabrak undang-undang.

Di dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

"UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Obral Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Apa Untung Ruginya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular