Andai Muhammadiyah Cs Gak Mau Ambil Tambang, Pemerintah Siap Lelang

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 June 2024 17:45
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pemerintah memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Namun demikian, apabila ormas keagamaan yang mendapatkan penawaran tersebut tidak berminat, maka pemerintah akan melakukan lelang ulang terhadap WIUPK tersebut. "Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau gak mau diambil," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jumat (7/6/2024).

Arifin membeberkan WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan hasil dari penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Setidaknya terdapat 6 pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang kontraknya telah berakhir.

Diantaranya seperti PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B yang diciutkan cuma 6. Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah," kata Arifin.

Menurut Arifin satu ormas yang akan mendapat hak pengelolaan tambang nantinya berasal dari perwakilan satu agama dengan jumlah anggota yang paling besar. Namun yang pasti, ormas tersebut harus memiliki badan usaha terlebih dahulu.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak! Jatah Prioritas Tambang ke Ormas Cuma Berlaku 5 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular