Benarkah PP Soal Minerba untungkan Para Taipan Batu Bara?

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
08 September 2020 17:13
FILE PHOTO: A tug boat pulls a coal barge along the Mahakam River in Samarinda, East Kalimantan province, Indonesia, March 2, 2016. REUTERS/Beawiharta/File Photo
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah selalu menegaskan pentingnya hilirisasi atau nilai tambah dalam setiap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara. Saat pengajuan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari operasi kontrak/ perjanjian, perusahaan juga harus menyertakan rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (08/09/2020).

Meski dalam aturan ini diatur bahwa Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun tidak halnya untuk rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.

Pada Pasal 188 RPP ini disebutkan bahwa Menteri dapat memberikan persetujuan rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara paling lambat satu tahun sejak IUPK kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian disetujui.

Berikut bunyinya:
"Dalam hal permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian disetujui, Menteri memberikan persetujuan atas rencana pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian disetujui."

Bila ini terjadi, bukan kah artinya hilirisasi batu bara akan semakin lama terwujud? Bukankah ini bisa jadi kekhawatiran bahwa rencana hilirisasi batu bara hanya menjadi syarat di atas kertas?


Terlebih, dalam Pasal 116 RPP ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan rencana pengembangan batu bara yakni berupa pembuatan kokas (coking coal), pencairan batu bara (coal liquefaction), dan gasifikasi batu bara (coal gasification). Sedangkan pemanfaatan batu bara yakni pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Meski pada Pasal 112 diatur bahwa IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dapat diberikan perpanjangan sebanyak satu kali selama 10 tahun. Dan bagi terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan. Artinya, bila perusahaan tidak melanjutkan hilirisasi, hanya dapat perpanjangan satu kali selama 10 tahun. Namun bagi yang melakukan hilirisasi diberikan perpanjangan tanpa batas waktu tertentu.

Untuk melakukan pengembangan dan pemanfaatan batu bara itu tentunya dibutuhkan rencana kerja dan anggaran detail, dan butuh waktu pembangunan bertahun-tahun. Bila IUPK sudah disetujui, namun rencana hilirisasi batu bara belum disetujui, apa artinya perusahaan yang sudah memperoleh persetujuan IUPK ini bisa saja tidak menjalankan hilirisasi ini? Menarik untuk ditunggu penjelasan pemerintah.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Dia Bocoran Lengkap Soal PP Minerba

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular