Ditunggu Jadi Dasar Perpanjangan IUPK, Apa Kabar RPP Minerba?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 October 2020 15:35
Ilustrasi PT Bumi resources
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah menyusun tiga Peraturan Pemerintah (PP), peraturan turunan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya kini sedang melakukan harmonisasi salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, yakni RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Saat ini satu dari tiga sudah tahap harmonisasi, tentang pengusahaan pertambangan minerba," tuturnya dalam acara APBI Virtual Conference "Bersinergi, Berenergi Hadapi Pasca Pandemi", Selasa (27/10/2020).

Sementara dua Rancangan PP lainnya yakni tentang wilayah pertambangan dan pembinaan dan pengawasan serta reklamasi pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan menurutnya masih disusun dan "menuju selesai."

Dia mengatakan, setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerbitkan UU Minerba 10 Juli 2020 lalu, pemerintah diberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk menerbitkan aturan pelaksana UU Minerba ini. Namun demikian, menurutnya Kementerian ESDM memiliki target penyelesaian lebih cepat, yakni enam bulan sejak UU tersebut diterbitkan.

"Kami, Kementerian ESDM menargetkan penerbitan aturan pelaksana tersebut untuk selesai dalam waktu enam bulan," ujarnya.

Seperti diketahui, PP Minerba ini ditunggu-tunggu oleh salah satu perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PKP2B), yakni PT Arutmin Indonesia. Pasalnya, Perjanjian Karya Arutmin akan berakhir pada 1 November 2020 mendatang.

PP Minerba ini disebut akan menjadi landasan perpanjangan operasional tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut.

Terkait perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, menurutnya pemerintah akan memberikan kepastian perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar para pemegang PKP2B yang ingin memperoleh perpanjangan menjadi IUPK memenuhi segala syarat yang ditentukan pemerintah.

"Anggota APBI, khususnya PKP2B generasi satu agar memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Hal ini menjadi diskusi besar bagi pihak-pihak yang mempertanyakan seolah-olah penjaminan ini memberikan keistimewaan. Namun kami pemerintah berpandangan bahwa perpanjangan ini adalah demi kepentingan nasional agar industri batu bara dapat terus tumbuh dan berkembang," jelasnya.

Sebagai informasi, kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan segera berakhir hanya dalam hitungan hari, tepatnya 1 November 2020. Namun pemerintah belum memberikan kepastian perpanjangan operasional tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Arutmin.

General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kabar baik dari pemerintah soal nasib Arutmin selanjutnya. Dia menyebut pihaknya juga khawatir jika izin tidak kunjung diberikan, maka akan berdampak pada berhentinya operasional tambang batu bara perusahaan,

"Kita masih menunggu kabar baiknya. Dampaknya kita berhenti operasi," ungkap Ezra kepada CNBC Indonesia pada Senin (26/10/2020) saat ditanya bagaimana dampak ke perusahaan bila tak ada kepastian IUPK sampai kontrak berakhir.

Selain itu, pihaknya juga khawatir bila ini terjadi, maka berpotensi memunculkan tambang ilegal yang akan masuk ke area tambang Arutmin. Bila ini terjadi, maka negara juga akan dirugikan karena penerimaan negara juga akan hilang.

"Penambang ilegal bisa masuk, tambang kita kebanjiran, sehingga banyak cadangan yang tidak bisa ditambang lagi, dan negara akan kehilangan penerimaan negara," ucapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Dia Bocoran Lengkap Soal PP Minerba

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular