Nasib IUPK Arutmin Gak Jelas, Produksi Batu Bara Bisa Setop!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
26 October 2020 12:28
Ilustrasi PT Bumi resources
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan segera berakhir hanya dalam hitungan hari, tepatnya 1 November 2020. Namun hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian perpanjangan operasional tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Arutmin.

General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kabar baik dari pemerintah soal nasib Arutmin selanjutnya. Dia menyebut pihaknya juga khawatir jika izin tidak kunjung diberikan, maka akan berdampak pada berhentinya operasional tambang batu bara perusahaan.

"Kita masih menunggu kabar baiknya. Dampaknya kita berhenti operasi," ungkap Ezra kepada CNBC Indonesia pada Senin (26/10/2020) saat ditanya bagaimana dampak ke perusahaan bila tak ada kepastian IUPK sampai kontrak berakhir.

Selain itu, pihaknya juga khawatir bila ini terjadi, maka berpotensi memunculkan tambang ilegal yang akan masuk ke area tambang Arutmin. Bila ini terjadi, maka negara juga akan dirugikan karena penerimaan negara juga akan hilang.

"Penambang ilegal bisa masuk, tambang kita kebanjiran, sehingga banyak cadangan yang tidak bisa ditambang lagi, dan negara akan kehilangan penerimaan negara," ucapnya.

Arutmin merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Perjanjian karya ini akan berakhir pada hari Minggu mendatang, 1 November 2020. Agar operasional tambang berlanjut, perusahaan harus mengganti rezim Perjanjian dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), kontrak tambang batu bara atau biasa dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian.

Seperti diketahui, program hilirisasi juga menjadi salah satu persyaratan agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak dari PKP2B menjadi IUPK. Ezra pun menyebutkan bahwa perusahaan telah menyampaikan rencana hilirisasi batu bara.

Pada September lalu, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tengah memproses verifikasi luas wilayah tambang Arutmin. Hasil verifikasi ini lah yang nantinya menjadi rujukan keputusan pemerintah terkait luas wilayah Arutmin pada saat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan. Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, luas tambang Arutmin saat ini mencapai 57.107 Hektar (Ha).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya kini tengah mengupayakan agar keputusan terkait perpanjangan kontrak bisa secepatnya dikeluarkan, terutama sebelum kontrak berakhir.

Dia pun menargetkan keputusan bisa dikeluarkan sekitar September atau Oktober.

"Sedang kami upayakan, secepatnya, September atau Oktober (ada keputusan). Tapi kan tadi ada arahan juga untuk mempertimbangkan masukan di sini (Komisi VII). Dari sisi kami, kami akan kerjakan terus sampai semaksimal mungkin yang teknis-teknis. Yang jelas, jelas aturannya begini begini, kami kerjakan saja. Yang jelas sebelum itu (kontrak berakhir), 30 Oktober lah (paling lambat)," ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (27/08/2020).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arutmin Menghitung Hari Kepastian Nasib Kontrak Tambang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular