
BUMI Komitmen Penuhi Pasokan Batu Bara PLN

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bumi Resources Tbk berkomitmen untuk terus memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan kepada PLN. Hal ini juga menjadi bagian dari strategi perusahaan tahun ini yakni memprioritaskan pasokan dan mengirimkan sesuai jadwal yang disepakati.
"Kami juga berkomitmen untuk terus memenuhi DMO yang telah ditetapkan dan memperkaya bauran kualitas," kata Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava, Senin (23/8/2021).
Produsen batu bara terbesar ini juga mengharapkan bisa mencapai target produksi yang telah ditetapkan yakni 85-88 juta ton untuk tahun ini, dengan harga batu bara yang lebih tinggi. Saat ini menurutnya pun penjualan batu bara di kedua anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia masih berjalan normal.
Perusahaan juga akan meningkatkan margin dan realisasi dari produksi batu baranya. Kemudian langkah pelunasan utang dan mengurangi biaya bunga juga menjadi salah satu strategi perusahaan, dan juga mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi secara menyeluruh.
"Kami juga memberikan dukungan pasokan untuk proyek gasifikasi yang dibayangkan di situs kami dan mengeksplorasi kelayakan proyek hijau, serta semakin memperkuat kredensial ESG kami yang sangat baik, menetapkan target untuk pengurangan emisi termasuk kesetaraan gender," pungkasnya.
Perusahaan juga akan melakukan diversifikasi pendapatan ke logam dari anak usahanya PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dengan mengkatalisasi output yang lebih tinggi, meningkatkan efisiensi. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan profitabilitas perusahan.
Sebagai informasi, anak usaha BUMI yakni Arutmin juga sudah mendapatkan kembali izin ekspornya dari Kementerian ESDM, bersama dengan dua perusahaan lainnya PT Bara Tabang, dan PT Borneo Indobara.
"Benar Arutmin sudah bisa ekspor kembali, dan total ada tiga perusahaan. Mereka adalah Borneo Indobara, Bara Tabang, dan Arutmin," ujar Sony Heru Prasetyo Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Namun, ESDM telah mengeluarkan surat untuk mencabut pelarangan ekspor bagi ketiga perusahaan tersebut. Alhasil ketiganya saat ini sudah bisa melakukan ekspor batu bara kembali.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjualan Batu Bara BUMI Diproyeksi Naik 9% di 2021