
Arutmin Menghitung Hari Kepastian Nasib Kontrak Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan segera berakhir hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 1 November 2020 mendatang, namun hingga kini pemerintah masih belum memberikan kepastian perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada perusahaan.
General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan, meski masih menunggu kepastian dari pemerintah, namun pihaknya yakin jika pemerintah sudah mempersiapkan dan mempertimbangkan segala sesuatunya.
"Kita memang masih menunggu kepastian. Tetapi, kami yakin pemerintah sudah menyiapkan dan mempertimbangkan segala sesuatunya," tuturnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat pada Jumat (16/10/2020).
Meski hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian perpanjangan kontrak, namun menurutnya sejauh ini tidak berdampak pada penjualan dan produksi batu bara Arutmin.
"Saat ini produksi dan penjualan lebih terdampak karena pandemi. Kita harapkan di Kuartal IV dapat berangsur pulih," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), kontrak tambang batu bara atau biasa dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian.
Seperti diketahui, program hilirisasi juga menjadi salah satu persyaratan agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak dari PKP2B menjadi IUPK. Terkait hal ini, menurutnya pihak Arutmin sudah memasukkan rencana hilirisasi batu bara.
"Kita sudah sampaikan (rencana hilirisasi). Kita menunggu hasil evaluasi. Kita masih menunggu kabar baiknya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya kini tengah mengupayakan agar keputusan terkait perpanjangan kontrak bisa secepatnya dikeluarkan, terutama sebelum kontrak berakhir.
Dia pun menargetkan keputusan bisa dikeluarkan sekitar September atau Oktober.
"Sedang kami upayakan, secepatnya, September atau Oktober (ada keputusan). Tapi kan tadi ada arahan juga untuk mempertimbangkan masukan di sini (Komisi VII). Dari sisi kami, kami akan kerjakan terus sampai semaksimal mungkin yang teknis-teknis. Yang jelas, jelas aturannya begini begini, kami kerjakan saja. Yang jelas sebelum itu (kontrak berakhir), 30 Oktober lah (paling lambat)," ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis, (27/08/2020).
Saat ini menurutnya pemerintah tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari dari UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba itu. Meski demikian, Ridwan belum bisa memastikan apakah perpanjangan akan diberikan setelah Peraturan Pemerintah keluar atau sebelumnya.
Namun demikian Ridwan mengaku akan berupaya agar PP keluar terlebih dahulu sebelum masa habis kontrak Arutmin.
"Kami berusaha keras supaya PP-nya keluar dahulu (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," jelas Ridwan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib IUPK Arutmin Gak Jelas, Produksi Batu Bara Bisa Setop!
