Luas Wilayah Tambang Berpotensi Dipotong, Ini Respons Arutmin

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
25 September 2020 12:03
Ilustrasi PT Bumi resources
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini sedang melakukan evaluasi luas wilayah tambang batu bara PT Arutmin Indonesia sebelum memberikan keputusan perpanjangan operasional tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kontrak tambang batu bara atau biasa disebut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Arutmin ini akan berakhir pada 1 November 2020. Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, luas tambang Arutmin saat ini mencapai 57.107 Hektar (Ha).

Menanggapi hal ini, GM Legal and External Affairs PT Arutmin Indonesia Erza Sibarani mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait evaluasi luas wilayah tambang. Arutmin sudah menyampaikan kepada pemerintah mengenai rencana kerja dan produksi ke depannya, termasuk rencana eksplorasi lanjutan dan biaya yang akan dikeluarkan.

"Hal ini penting untuk meningkatkan status batu bara yang ada di wilayah Arutmin dari sumber daya menjadi cadangan. Pada akhirnya, negara akan lebih diuntungkan karena royalti atas batu bara yang dihasilkan dari wilayah tambang Arutmin nantinya," paparnya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (25/09/2020).

Menurutnya, negara akan diuntungkan dengan royalti karena rate (tingkat) royalti yang dikenakan kepada IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian akan lebih tinggi dibandingkan IUP lainnya karena adanya pertimbangan peningkatan penerimaan negara.

"Jadi, untuk negara semakin banyak wilayah yang bisa ditambang, semakin untung. Ini sesuai dengan amanat Pasal 169A UU 3 Tahun 2020," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait rencana hilirisasi batu bara perusahaan ke depannya juga sudah disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya Arutmin membutuhkan wilayah yang mendukung serta cadangan batu bara yang cukup. Oleh sebab itu, pihaknya memohon agar wilayah yang diberikan bisa mempertimbangkan usulan ini.

"Oleh karena itu, kami memohon agar wilayah yang diberikan dapat mempertimbangkan usulan ini juga, sesuai dengan rencana penggunaan wilayah. Kalau memang harus diciutkan, kami menghormati putusan pemerintah. Saat ini daerah-daerah yang sudah selesai direklamasi juga kami usulkan untuk diciutkan," paparnya.

Sementara itu PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebagai induk usaha belum mau banyak berkomentar mengenai perpanjangan kontrak Arutmin. Pihaknya masih akan menunggu keputusan akhir.

"Kami menunggu keputusan tegas dan akhir tentang IUPK dan persyaratan yang menyertainya agar kami dapat memberikan komentar yang bermakna," kata Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan sejalan dengan disusunnya PP sebagai aturan pelaksana dari UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM juga dalam proses verifikasi luas wilayah tambang Arutmin.

Hasil verifikasi ini lah yang nantinya menjadi rujukan keputusan pemerintah terkait luas wilayah Arutmin pada saat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan.

"Proses dilakukan dengan baik, kontrol dari Menteri ESDM langsung dilakukan melalui Dirjen Minerba, bahkan saat ini dalam tahap verifikasi luas wilayah yang akan dikabulkan," tuturnya kepada CNBC Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 169A UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, Kontrak Karya dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dan atau luas wilayah IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Riset S&P: Arutmin Dapat Perpanjangan Izin di November 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular