
BUMI Optimistis Arutmin Segera Dapat Perpanjangan Izin
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
04 May 2020 16:27

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) optimistis tambang Arutmin akan mendapatkan segera setelah omnibus law selesai di bahas.
Dalam laporannya kepada investor Direktur dan Sekretaris Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan produsen batu bara terbesar ini memperkirakan omnibus law bisa selesai dibahas sebelum lebaran tiba.
"Kami optimistis status PKP2B tidak lama lagi akan berubah statusnya menjadi IUPK," katanya belum lama ini.
Menurutnya perusahaan berusaha untuk mendorong adanya kejelasan untuk meningkatkan kuota produksi pada 2020, terutama dengan sistem pemerintah yang bergerak lebih lambat karena adanya pandemi COVID-19. Perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK dibutuhkan oleh salah satu anak usahanya PT Arutmin Indonesia, yang izinnya habis pada November 2020.
Tahun ini produksi batu bara di Arutmin diproyeksikan mencapai 28-30 juta ton, sementara anak usaha lainnya Kaltim Prima Coal (KPC) diproyeksi mencapai 60-65 juta ton. Keduanya masih tunduk pada pembatasan produksi yang diberlakukan oleh pemerintah saat ini, yakni 52,6 juta ton di KPC dan 22,9 juta ton di Arutmin.
"Kami berharap dapat mendengar beberapa berita positif di bulan Mei," kata Dileep.
Dileep mengatakan perusahaan juga memaklumi belum adanya keputusan final dari pemerintah karena pandemi COVID-19 di Indonesia dan berbagai belahan dunia. Untuk itu perusahaan masih menunggu hingga situasi pandemi COVID-19 mereda.
Sebelumnya lembaga pemeringkat global S&P dalam risetnya mengatakan memungkinan pemerintah tidak memperpanjang izin dari Arutmin sangat kecil. Apalagi posisi dan kontribusi BUMI setiap tahunnya berkisar US$ 230-250 juta terhadap pemasukan pemerintah.
"Kami berharap Arutmin akan memperbarui izin penambangannya pada November 2020, dan pemerintah akan mencabutnya kuota produksi karena ekonomi pulih pada 2021," tulis S&P dalam rilisnya, Rabu (29/04/2020).
Hal ini akan memungkinkan KPC dan Arutmin untuk menghasilkan arus kas yang stabil bagi Bumi untuk mempercepat pembayaran bunga dan pokok dari kewajibannya pada 2021-2022.
(dob/dob) Next Article Riset S&P: Arutmin Dapat Perpanjangan Izin di November 2020
Dalam laporannya kepada investor Direktur dan Sekretaris Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan produsen batu bara terbesar ini memperkirakan omnibus law bisa selesai dibahas sebelum lebaran tiba.
"Kami optimistis status PKP2B tidak lama lagi akan berubah statusnya menjadi IUPK," katanya belum lama ini.
Tahun ini produksi batu bara di Arutmin diproyeksikan mencapai 28-30 juta ton, sementara anak usaha lainnya Kaltim Prima Coal (KPC) diproyeksi mencapai 60-65 juta ton. Keduanya masih tunduk pada pembatasan produksi yang diberlakukan oleh pemerintah saat ini, yakni 52,6 juta ton di KPC dan 22,9 juta ton di Arutmin.
"Kami berharap dapat mendengar beberapa berita positif di bulan Mei," kata Dileep.
Dileep mengatakan perusahaan juga memaklumi belum adanya keputusan final dari pemerintah karena pandemi COVID-19 di Indonesia dan berbagai belahan dunia. Untuk itu perusahaan masih menunggu hingga situasi pandemi COVID-19 mereda.
Sebelumnya lembaga pemeringkat global S&P dalam risetnya mengatakan memungkinan pemerintah tidak memperpanjang izin dari Arutmin sangat kecil. Apalagi posisi dan kontribusi BUMI setiap tahunnya berkisar US$ 230-250 juta terhadap pemasukan pemerintah.
"Kami berharap Arutmin akan memperbarui izin penambangannya pada November 2020, dan pemerintah akan mencabutnya kuota produksi karena ekonomi pulih pada 2021," tulis S&P dalam rilisnya, Rabu (29/04/2020).
Hal ini akan memungkinkan KPC dan Arutmin untuk menghasilkan arus kas yang stabil bagi Bumi untuk mempercepat pembayaran bunga dan pokok dari kewajibannya pada 2021-2022.
(dob/dob) Next Article Riset S&P: Arutmin Dapat Perpanjangan Izin di November 2020
Most Popular