
Arutmin Akhirnya Kantongi IUPK, Saham BUMI Melesat 2%

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham produsen batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali bergerak di tengah kabar bahwa anak usaha, PT Arutmin Indonesia, telah mendapat kepastian perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada hari ini, Selasa (3/11/2020).
Saham BUMI bangkit dari level Rp 50 dan bergerak naik 2% ke Rp 51, pada perdagangan Selasa (3/11/2020) pagi. Hingga pukul 10.55 WIB, volume transaksi saham mencapai 49,94 juta transaksi dengan nilai Rp 2,51 miliar.
Data BEI mencatat, pada penutupan perdagangan Selasa sesi I, saham BUMI terpantau masih di Rp 51/saham dengan nilai transaksi Rp 2,86 miliar.
Arutmin Indonesia resmi mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi IUPK pada Senin 2 November ini.
"SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020," kata Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2020). Meski demikian, Ridwan belum merinci isi dari IUPK tersebut.
Izin kontrak tambang Arutmin sudah berakhir sejak Minggu, (1/10/2020). Namun hingga deadline sebelumnya, belum ada informasi resmi mengenai kepastian perpanjangan kontrak menjadi IUPK kepada perusahaan. Baru hari ini, kepastian tersebut diberikan oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, seorang eksekutif sudah membisikkan kepada CNBC Indonesia, bahwa IUPK Arutmin akan diterbitkan pada hari ini oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif sempat mengatakan pembahasan mengenai perpanjangan menjadi IUPK Arutmin ini masih melibatkan lintas kementerian, sehingga masih memerlukan waktu. Dia pun berharap agar keputusan bisa dikeluarkan sebelum masa perjanjian karya berakhir.
"Belum ada (keputusan perpanjangan IUPK). Mudah-mudahan (segera), karena menyangkut beberapa kementerian," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/10/2020), saat ditanya apakah keputusan perpanjangan IUPK bisa diberikan sebelum masa perjanjian berakhir.
Selain belum adanya kepastian perpanjangan IUPK ini, pemerintah hingga kini juga masih belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ridwan Djamaluddin juga sempat mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan harmonisasi salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.
"Saat ini satu dari tiga sudah tahap harmonisasi, tentang pengusahaan pertambangan minerba," tuturnya dalam acara APBI Virtual Conference "Bersinergi, Berenergi Hadapi Pascapandemi", Selasa (27/10/2020).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arutmin Raih IUPK, Bos BUMI Buka Suara