Arutmin Raih IUPK, Bos BUMI Buka Suara

dob, CNBC Indonesia
04 November 2020 18:13
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia- Produsen batu bara terbesar di Indonesia PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya buka suara setelah anak usaha PT Arutmin Indonesia meraih perpanjang kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas jawaban dari harapan kami selama ini, dan kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik," ujar Presiden Direktur BUMI Saptari Hoedaja dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Arutmin resmi mendapatkan perpanjangan izin kontak tambang IUPK dari Kementerian ESDM pada 2 November 2020. Dalam Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut berjangka waktu 10 tahun sampai dengan 1 November 2030.

Pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Pemerintah telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin serta mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arutmin Akhirnya Kantongi IUPK, Saham BUMI Melesat 2%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular