Sah! Arutmin Dapat Perpanjangan Kontrak IUPK

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 November 2020 11:22
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin. (Dok. Kemenko Kemaritiman)
Foto: Ridwan djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, (Dok. Kemenko Kemaritiman)

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Arutmin Indonesia, anak usaha produsen batu bara terbesar di Indonesia PT Bumi Resources Tbk (BUMI), resmi mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Senin 2 November 2020.

"SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020," kata Ridwan djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2020). Meski demikian, Ridwan belum merinci isi dari IUPK tersebut.

Izin kontrak tambang Arutmin sudah berakhir sejak Minggu, (1/10/2020). Namun hingga deadline belum ada informasi resmi mengenai kepastian perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada perusahaan. Baru hari ini, kepastian tersebut diberikan oleh Kementerian ESDM.

Sementara itu, saham BUMI kembali bergerak naik pada hari ini. Saham BUMI bangkit dari level 50 dan bergerak naik 2% ke Rp 51, sejak perdagangan Selasa (3/11/2020) pagi. Hingga pukul 10.55 WIB, volume transaksi saham mencaoay 49,94 juta transaksi dengan nilai Rp 2,51 miliar.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arutmin Akhirnya Kantongi IUPK, Saham BUMI Melesat 2%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular