Berakhir 1 November 2020, Apa Kabar Kontrak Tambang Arutmin?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
02 November 2020 08:02
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sudah berakhir kemarin, Minggu, (1/10/2020). Namun sampai ditanggal tesebut pemerintah belum memberikan kepastikan soal nasib perpanjangan.

CNBC Indonesia telah mencoba menghubungi pihak Kementerian ESDM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba namun belum ada jawaban mengenai kepastian perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada perusahaan.



Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif sempat mengatakan pembahasan mengenai perpanjangan menjadi IUPK Arutmin ini masih melibatkan lintas kementerian, sehingga masih memerlukan waktu. Dia pun berharap agar keputusan bisa dikeluarkan sebelum masa perjanjian karya berakhir.

"Belum ada (keputusan perpanjangan IUPK). Mudah-mudahan (segera), karena menyangkut beberapa kementerian," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/10/2020), saat ditanya apakah keputusan perpanjangan IUPK bisa diberikan sebelum masa perjanjian berakhir.



Selain belum adanya kepastian perpanjangan IUPK ini, pemerintah hingga kini juga masih belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga sempat mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan harmonisasi salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Saat ini satu dari tiga sudah tahap harmonisasi, tentang pengusahaan pertambangan minerba," tuturnya dalam acara APBI Virtual Conference "Bersinergi, Berenergi Hadapi Pasca Pandemi", Selasa (27/10/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan akan segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertambangan batu bara. Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Minggu (1/11/2020).

Menurut Yustinus, draft final rancangan PP itu sudah berada di kantor Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden.

"Iya setahu saya masih proses ttd (tanda tangan)," ujarnya.

Menurut dia, ada lebih dari PP terkait batu bara. Perpajakan berasal dari Kemenkeu, sedangkan RPP Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara berasal dari Kementerian ESDM.

"Saya cek masih di Setneg, proses finalisasi. Artinya RPP sekarang di Setneg untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya," kata Yustinus.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arutmin Akhirnya Kantongi IUPK, Saham BUMI Melesat 2%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular