Nasib Arutmin Tinggal Menghitung Hari, Ini Respons Pemerintah

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
26 October 2020 12:53
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dalam hitungan hari akan berakhir, tepatnya pada Minggu, 1 November 2020 mendatang. Namun sampai sekarang belum ada kepastian dari pemerintah mengenai nasib perpanjangan operasional tambang Arutmin ini.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Arutmin.

"Masih proses, proses perpanjangan tersebut (IUPK Arutmin)," ucapnya singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (26/10/2020).

General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan pihaknya masih menunggu kabar baik dari pemerintah soal nasib Arutmin selanjutnya. Ezra menyebut, jika izin tidak kunjung diberikan, maka akan berdampak pada berhentinya operasional tambang.

Selain itu, lanjutnya, penambang ilegal juga berpotensi masuk ke area tambang dan pada akhirnya penerimaan negara akan hilang.

"Penambang ilegal bisa masuk, tambang kita kebanjiran, sehingga banyak cadangan yang tidak bisa ditambang lagi, dan negara akan kehilangan penerimaan negara," ucapnya kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya kini tengah mengupayakan agar keputusan terkait perpanjangan kontrak bisa secepatnya dikeluarkan, terutama sebelum kontrak berakhir.

Dia pun menargetkan keputusan bisa dikeluarkan sekitar September atau Oktober.

"Sedang kami upayakan, secepatnya, September atau Oktober (ada keputusan). Tapi kan tadi ada arahan juga untuk mempertimbangkan masukan di sini (Komisi VII). Dari sisi kami, kami akan kerjakan terus sampai semaksimal mungkin yang teknis-teknis. Yang jelas, jelas aturannya begini begini, kami kerjakan saja. Yang jelas sebelum itu (kontrak berakhir), 30 Oktober lah (paling lambat)," ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (27/08/2020).

Saat ini menurutnya pemerintah tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari dari UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Meski demikian, Ridwan belum bisa memastikan apakah perpanjangan akan diberikan setelah Peraturan Pemerintah keluar atau sebelumnya.

Namun demikian Ridwan mengaku akan berupaya agar PP keluar terlebih dahulu sebelum masa habis kontrak Arutmin.

"Kami berusaha keras supaya PP-nya keluar dahulu (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," jelas Ridwan.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), kontrak tambang batu bara atau biasa dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian.

Seperti diketahui, program hilirisasi juga menjadi salah satu persyaratan agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak dari PKP2B menjadi IUPK.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib IUPK Arutmin Digantung, Begini Bahayanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular