Menghitung Hari, Nasib IUPK Arutmin Dibahas Lintas Menteri

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 October 2020 15:20
Ilustrasi PT Bumi resources
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Jakarta, CNBC Indonesia - Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan berakhir empat hari lagi, tepatnya 1 November 2020.

Jika sampai batas waktu perjanjian berakhir tapi pemerintah belum juga memberikan kepastian perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka produksi batu bara Arutmin pun akan berhenti.

Lantas, kapan pemerintah akan memberikan kepastian perpanjangan operasional tambang Arutmin ini?

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan saat ini pembahasan mengenai perpanjangan menjadi IUPK Arutmin ini masih melibatkan lintas kementerian, sehingga masih memerlukan waktu. Dia pun berharap agar keputusan bisa dikeluarkan sebelum masa perjanjian karya berakhir.

"Belum ada (keputusan perpanjangan IUPK). Mudah-mudahan (segera), karena menyangkut beberapa kementerian," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/10/2020), saat ditanya apakah keputusan perpanjangan IUPK bisa diberikan sebelum masa perjanjian berakhir.

Selain belum adanya kepastian perpanjangan IUPK ini, pemerintah hingga kini juga masih belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

PP Minerba ini rencananya akan dikeluarkan terlebih dahulu sebelum adanya kepastian perpanjangan IUPK Arutmin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kemarin menuturkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan harmonisasi salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Saat ini satu dari tiga sudah tahap harmonisasi, tentang pengusahaan pertambangan minerba," tuturnya dalam acara APBI Virtual Conference "Bersinergi, Berenergi Hadapi Pasca Pandemi", Selasa (27/10/2020).

General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani pun mengatakan pihaknya masih menunggu kabar baik dari pemerintah soal nasib Arutmin selanjutnya. Dia menyebut pihaknya juga khawatir jika izin tidak kunjung diberikan, maka akan berdampak pada berhentinya operasional tambang batu bara perusahaan,

"Kita masih menunggu kabar baiknya. Dampaknya kita berhenti operasi," ungkap Ezra kepada CNBC Indonesia pada Senin (26/10/2020) saat ditanya bagaimana dampak ke perusahaan bila tak ada kepastian IUPK sampai kontrak berakhir.

Pada tahun ini produksi batu bara Arutmin ditargetkan mencapai sekitar 24-25 juta ton, tergantung dari perpanjangan IUPK.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib IUPK Arutmin Digantung, Begini Bahayanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular