
Nasib IUPK Arutmin Digantung, Begini Bahayanya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Arutmin Indonesia sampai saat ini masih menunggu persetujuan pemerintah terkait nasib perpanjangan kontrak tambang yang dikenal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, kontrak operasi tambang batubara perusahaan akan berakhir kurang dalam tiga bulan ke depan tepatnya pada 1 November 2020.
General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan bila sampai kontrak berakhir tapi pemerintah belum juga memberikan kepastian perpanjangan, maka ini akan berdampak buruk, bagi perusahaan maupun pemerintah.
"Apabila belum ditetapkan (sampai masa kontrak berakhir), nanti operasional tambang akan berhenti. Dampaknya, penerimaan negara akan berhenti dan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan, sehingga menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi," jelasnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia (19/08/2020).
Selain itu, dia juga khawatir bila operasional tambang harus berhenti, maka akan muncul penambang liar masuk ke area operasi tambang. Penambang liar ini tentunya bersifat ilegal, sehingga hanya menguras batubara untuk kepentingan pribadi tanpa membayar royalti ke negara dan kewajiban keuangan lainnya. Dan tak kalah penting, lanjutnya, berpotensi merusak lingkungan.
"Penambang liar bisa masuk dan mengambil batubara tanpa membayar royalti dan merusak lingkungan," ujarnya.
Namun sebaliknya, lanjutnya, bila perpanjangan kontrak ini segera diberikan pemerintah, maka perusahaan akan melanjutkan operasional tambang dengan meningkatkan jumlah setoran kewajiban keuangan ke negara. Bahkan, dalam jangka panjang, perusahaan akan melakukan peningkatan nilai tambah batubara.
"(Bila pemerintah memberikan IUPK) Kami akan meneruskan operasional pertambangan dengam peningkatan penerimaan negara," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 169A Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pemegang PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi setelah memenuhi ketentuan seperti adanya peningkatan penerimaan negara.
Kontrak yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Sedangkan bagi kontrak yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak, baik Kontrak Karya (KK) atau PKP2B.
Pada Pasal 169B diatur bahwa pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Menteri pun dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan minerba dari Wilayah IUPK (WIUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi serta kepentingan nasional.
Namun di sisi lain, Menteri dapat menolak permohonan IUPK jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
Tapi sayangnya dalam UU Minerba ini tidak disebutkan kapan paling cepat dan lambat Menteri dapat memberikan keputusan pemberian IUPK ini. Jadi, kapan pemerintah akan memberikan perpanjangan operasi tambang Arutmin? Mari kita tunggu.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bagaimana Nasib Perpanjangan IUPK Arutmin? Begini Kata ESDM