
Bagaimana Nasib Perpanjangan IUPK Arutmin? Begini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, proses perpanjangan kontrak batubara atau yang dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih terus dijalankan pemerintah.
Ridwan Djamaludin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan selama belum ada putusan akhir yang mengikat dari MK, maka pelayanan publik harus terus dijalankan.
"Sesuai dengan ketentuan, putusan MK baru mengikat atau memiliki kekuatan hukum terhadap keberadaan suatu UU setelah putusan tersebut dibacakan. Dengan demikian, pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada siapapun tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, " tuturnya kepada CNBC Indonesia dalam pesan singkat pada Rabu (19/08/2020).
Dia mengatakan hingga saat ini pihak pemerintah belum menerima secara resmi permohonan uji formil/materil UU No.3 Tahun 2020 ini.
Hal serupa diungkapkan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif. Menurutnya proses perpanjangan PKP2B menjadi IUPK ini juga tetap berjalan meski di saat bersamaan ada gugatan ke MK.
"Proses untuk mengevaluasi perpanjangan PKP2B ke IUPK tetap berjalan sesuai kentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dia pun mengatakan perpanjangan operasional produsen batubara ini tidak harus menunggu rampungnya peraturan turunan dari UU Minerba ini. Kalau pun saat perpanjangan izin operasi ini diberikan tapi peraturan pemerintah atau peraturan menteri ESDM belum diterbitkan, maka menurutnya masih bisa menggunakan peraturan perundangan yang ada.
Tapi sebaiknya menurutnya memang ada peraturan turunannya terlebih dahulu.
"Sebaiknya begitu (ada peraturan turunannya), namun bila PP (Peraturan Pemerintah) yang harus keluar 1 tahun setelah UU berlaku masih belum keluar dan sudah saatnya perpanjangan/atau tidak diperpanjang, tentunya akan mengikuti peraturan yang berlaku saat ini, " tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Redi, salah satu tim kuasa hukum pemohon uji formil UU Minerba ke MK, mengatakan pihaknya meminta kepada MK adanya putusan sela dalam proses uji UU Minerba ini. Putusan sela ini agar Hakim MK memerintahkan Presiden untuk menunda pelaksanaan UU Minerba sampai putusan akhir MK.
Pihaknya kini tengah menunggu panggilan sidang kedua oleh MK. Bila MK menilai perbaikan berkas pemohon ini sudah lengkap, maka bisa dilanjutkan dengan sidang formasi lengkap yang dihadiri pihak pemohon beserta pemerintah dan DPR.
"Biasanya sebelum dilanjutkan, MK akan ada putusan sela. Putusan sela itu (diharapkan) menunda pelaksanaan undang-undang. Artinya, kalau belum ada putusan akhir, UU Minerba belum bisa berlaku," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/08/2020).
Putusan sela ini menurutnya juga akan berkaitan dengan pelaksanaan perpanjangan kontrak pertambangan batubara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasalnya, terdapat setidaknya tujuh kontrak tambang batubara yang akan berakhir hingga 2025 mendatang.
Dalam waktu dekat ada satu kontrak batubara yang akan berakhir yakni PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kontrak tambang Arutmin akan berakhir pada 1 November 2020.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib IUPK Arutmin Digantung, Begini Bahayanya