Digugat Bulan Lalu, Apa Kabar Gugatan UU Minerba di MK?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
13 August 2020 14:33
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Muhammad Sabki/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC IndonesiaUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan pada Mei 2020 sudah digugat oleh sejumlah pihak pada pertengahan Juli lalu ke Mahkamah Konstisusi (MK). Sudah sebulan sejak dokumen gugatan dimasukkan, sudah sampai mana ya prosesnya sekarang?

Ahmad Redi, salah satu tim pengacara penggugat, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu panggilan sidang kedua.

Dia menyebutkan bahwa sidang pertama sudah digelar pada 23 Juli lalu berupa pemeriksaaan pendahuluan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini majelis melakukan pengecekan pada berkas-berkas pemohon, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.

"Kami diberi waktu 14 hari sejak 23 Juli sidang pertama. (Berkas-berkas) sudah kami perbaiki, lalu kami sudah memasukkan (berkas) kembali pada 5 Agustus. Kami sekarang menunggu panggilan sidang kedua," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis, (13/08/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa MK meminta agar pemohon memperkuat legal standing, seperti posisi pemohon dalam gugatan ini, apakah mewakili lembaga atau perorangan.

Setelah perbaikan berkas dimasukkan pada 5 Agustus, kemungkinan pihaknya akan menunggu 7-14 hari untuk masuk ke sidang kedua ini. Pada sidang kedua pihak MK akan mengonfirmasi perbaikan berkas tersebut. Setelah sidang kedua, baru akan digelar dengan peserta sidang lengkap, yakni dari pihak pemohon, DPR, dan pemerintah.

"Kami harap tidak lama-lama, jadi sidang dengan formasi lengkap dengan DPR dan pemerintah bisa dilaksanakan," ungkapnya.

Lebih anjut, Redi bilang MK meminta untuk memperjelas status beberapa pemohon dalam gugatan ini, apakah mewakili lembaga atau perorangan.

Seperti diketahui, salah satu pihak pemohon ada yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sehingga MK meminta kejelasan dari pemohon ini apakah mewakili lembaga DPD atau perorangan. Pasalnya, tidak bisa sembarang disebut mewakili DPD secara kelembagaan. Untuk bisa disebut mewakili DPD, pemohon gugatan harus berasal dari pihak ketua dan wakilnya.

"Kalau mewakili DPD kan harusnya ketua dan wakil ketua DPD RI. Mereka kan hanya ketua alat kelengkapan saja, ketua perencanaan UU DPD, nah MK meminta diperjelas legal standing-nya (kekuatan hukumnya). Apakah mereka ini betul mewakili DPD RI? Ya sudah, kami perbaiki," kata Redi.

Selain dari DPD, ada juga pemohon yang juga merupakan pejabat publik, tepatnya Gubernur Bangka Belitung. Dia mengatakan, pemohon dari pihak Gubernur Bangka Belitung akhirnya juga mewakili perorangan. Pasalnya, untuk mewakili pemerintah provinsi harus ada persetujuan dari pihak DPRD.

"Iya (gubernur) mewakili perorangan," ujar Redi.



Ia mengatakan, pihaknya telah memperbaiki dokumen yang diminta MK tersebut dan telah dimasukkan ke MK pada 5 Agustus lalu. Kini pihaknya tengah menunggu panggilan sidang kedua yang kemungkinan akan berlangsung 7-14 hari setelah pihaknya memasukkan perbaikan dokumen itu.

Sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan yang turut hadir di MK mengatakan uji formil ini perlu karena pihaknya sebagai pemerintah daerah merasa tidak pernah diajak untuk berkonsultasi dalam penyusunan Undang-Undang ini. Pun demikian dengan DPD.

"Intinya kami dari pemerintah daerah mengajukan uji formil ini semata-mata kami ingin daerah itu dilibatkan dalam menyusun UU karena ini perlu urusan sumber daya alam ini sangat-sangat sensitif," ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Jumat, (10/7/2020).

Menurutnya ada satu pasal yang membuat kreativitas pemerintah daerah akan sangat terkekang. Saat ini Bangka Belitung sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Lebih lanjut ia mengatakan jika sudah melakukan perubahan transformasi untuk daerah sendiri kaitannya dengan tata ruang juga harus dilakukan perubahan.

"Saya ambil contoh pasal 35 mengenai tata ruang, tata ruang itu kata-katanya pemerintah daerah menjamin tidak merubah tata ruangnya untuk pertambangan. Waktu kita mengesahkan Perda RZWP-3-K tata ruang laut karena di laut pun ada pertambangan sehingga konflik dengan masyarakat nelayan konflik dengan masyarakat pesisir sangat tinggi menyusun Perda itu pun butuh waktu 4 tahun, terlebih lagi ketika kami mempunyai visi dan misi mentransformasikan mining ke tourism," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 10 Juli sejumlah pihak mengajukan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 ke MK. Adapun pihak-pihak yang menjadi penggugat UU Minerba tersebut antara lain:

1. Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Bangka Belitung
2. Alirman Sori, Ketua PPUU DPD RI
3. Tamsil Linrung, anggota DPD RI
4. Hamdan Zoelva, Perkumpulan Serikat Islam
5. Marwan Batubara, Indonesia Resources Studies (IRESS)
6. Budi Santoso, IMW
7. Ilham Rifki Nurfajar, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan
8. M. Andrean Saefudin, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.


(Wilda Asmarini/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Rancang 3 Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular