Jokowi: Syarat Perpanjangan IUPK, Wajib Hilirisasi Batu Bara

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 October 2020 11:07
Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal  Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020). Dalam satu kali bongkar muat ada 7300 ton  yang di angkut dari kapal tongkang yang berasal dari Sungai Puting, Banjarmasin, Kalimantan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)  

Aktivitas dalam negeri di Pelabuhan Tanjung Priok terus berjalan meskipun pemerintan telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi secara ketat di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan wabah virus Covid-19. 

Pantauan CNBC Indonesia ada sekitar 55 truk yang hilir mudik mengangkut batubara ini dari kapal tongkang. 

Batubara yang diangkut truk akan dikirim ke berbagai daerah terutama ke Gunung Putri, Bogor. 

Ada 20 pekerja yang melakukan bongkar muat dan pengerjaannya selama 35 jam untuk memindahkan batubara ke truk. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu bara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan tambang batu bara yang ingin mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara.

Hal tersebut diungkapkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan percepatan peningkatan nilai tambah batu bara melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, ini harus dilakukan agar Indonesia tidak hanya mengekspor batu bara, melainkan harus bernilai tambah terlebih dahulu.

"Saya ingin dicarikan solusi mengatasi kelambanan industri turunan batu bara ini karena kita sudah lama sekali mengekspor batu bara mentah, ini saya kita memang harus segera diakhiri, sehingga bila ada beberapa perpanjangan (kontrak tambang/ IUPK) dengan kewajiban untuk memulai ini (hilirisasi batu bara)," kata Jokowi, Jumat (23/10/2020).

Jokowi mengakui bahwa masih ada sejumlah kendala yang membuat pengembangan industri batu bara dalam negeri mengalami kesulitan, mulai terkait dengan harga keekonomian hingga kendala teknologi.

Jokowi meyakini masalah tersebut bisa teratasi apabila perusahaan-perusahaan di sektor tambang bisa bekerja sama dengan perusahaan pelat merah. Apalagi, lanjutnya, saat ini baru ada beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan hilirisasi batu bara seperti memproduksi briket.

"Ini bisa diatasi kalau perusahaan itu atau BUMN berpartner dan pada 2019 baru ada lima pemegang IUP(K) OP yang melakukan coal upgrading dan baru dua pemegang IUP(K) OP yang memproduksi briket batu bara," jelasnya.

Jokowi lantas meminta peta jalan optimalisasi batu bara dalam negeri secara utuh. Peta jalan ini diperlukan agar percepatan pengembangan industri batu bara domestik dapat segera dilakukan.

"Saya minta road map optimalisasi batu bara dalam negeri betul-betul dipercepat dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan. Tentukan strategi, tentukan produk hilir yang ingin kita kembangkan sehingga jelas jalan mana yang akan kita tuju," katanya.

Dia pun meminta data rinci tentang berapa banyak pasokan batu bara yang akan diubah menjadi gas, petrokimia, dan kawasan mana saja yang akan dibangun industri hilirisasi batu bara ini.

"Berapa banyak yang akan diubah menjadi gas, berapa banyak yang akan diubah menjadi petrokimia dan kawasan yang akan dikembangkan menjadi hilirisasi industri batu bara di mana saja, sehingga jelas arah kita ini seperti apa," pintanya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ada tujuh kontrak perusahaan tambang batu bara atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir pada 2020-2025.

Tujuh perusahaan tersebut antara lain:
1. PT Arutmin Indonesia, berakhir 1 November 2020.
2. PT Kendilo Coal Indonesia, berakhir 13 September 2021.
3. PT Kaltim Prima Coal, berakhir 31 Desember 2021.
4. PT Multi Harapan Utama, berakhir 1 April 2022.
5. PT Adaro Indonesia, berakhir 1 Oktober 2022.
6. PT Kideco Jaya Agung, berakhir 13 Maret 2023.
7. PT Beerau Coal, berakhir 26 April 2025.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Benarkah PP Soal Minerba untungkan Para Taipan Batu Bara?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular