Jelang Perpanjangan IUPK, Lahan Tambang Arutmin Diciutkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) atau biasa dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berakhir pada 1 November 2020, namun sampai saat ini pemerintah belum memberikan kepastian perpanjangan operasi karena masih disusunnya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan sejalan dengan disusunnya PP sebagai aturan pelaksana dari UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), kini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM juga dalam proses verifikasi luas wilayah tambang Arutmin.
Hasil verifikasi ini lah yang nantinya menjadi rujukan keputusan pemerintah terkait luas wilayah Arutmin pada saat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan. Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, luas tambang Arutmin saat ini mencapai 57.107 Hektar (Ha).
"Proses dilakukan dengan baik, kontrol dari Menteri ESDM langsung dilakukan melalui Dirjen Minerba, bahkan saat ini dalam tahap verifikasi luas wilayah yang akan dikabulkan," tuturnya kepada CNBC Indonesia.
Dia mengatakan, verifikasi ini tidak hanya melibatkan pihak pemerintah, tapi juga pihak independen lainnya sehingga dapat diperoleh hasil yang adil.
"Prosesnya sedang berjalan dan masih ada beberapa hal yang dievaluasi dan diverifikasi pemerintah sebelum keputusannya dikeluarkan," ungkapnya.
Untuk mengambil keputusan perpanjangan atau tidaknya, menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah yaitu Good Mining Practice, penerimaan negara yang harus meningkat dibandingkan rezim perjanjian sebelumnya, luas wilayah, dan lainnya.
"Selama mereka memenuhi syarat, PKP2B Generasi 1 tentunya akan berubah menjadi IUPK," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 169A UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, Kontrak Karya dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.
Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dan atau luas wilayah IUP sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.
Lalu pada Pasal 169B juga disebutkan bahwa pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan.
Artinya, kini wilayah izin usaha pertambangan khusus tidak lagi dibatasi maksimal 25.000 hektar untuk mineral dan 15.000 hektar untuk batu bara seperti yang ada pada UU Minerba sebelumnya, yakni UU No.4 tahun 2009.
[Gambas:Video CNBC]
Luas Wilayah Tambang Berpotensi Dipotong, Ini Respons Arutmin
(wia)