Stafsus Menteri ESDM: PP Minerba Ditargetkan Terbit Oktober

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
23 September 2020 18:25
Kementerian ESDM Targetkan Rilis PP Minerba di Oktober 2020 (CNBC Indonesia TV)
Foto: Kementerian ESDM Targetkan Rilis PP Minerba di Oktober 2020 (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini masih merancang Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai turunan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Lantas, kapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Minerba ini akan ditetapkan dan diterbitkan pemerintah? Apalagi terdapat salah satu perusahaan batu bara yakni PT Arutmin Indonesia yang perjanjian tambangnya atau dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berakhir pada 1 November 2020 mendatang.

Menjawab pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan pemerintah menargetkan PP Minerba ini disahkan dan keluar pada Oktober 2020. Saat ini pembahasan RPP Minerba ini secara intensif dibicarakan dengan lintas kementerian terkait.

"ESDM berusaha mengakselerasi penyelesaian (PP Minerba) dengan target yang direncanakan kemungkinan akan dirilis pada Oktober 2020 apabila tidak ada kendala," tutur Irwandy kepada CNBC TV Indonesia dalam rubrik 'Mining Zone' pada Rabu (23/09/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 174 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, peraturan pelaksana dari UU ini harus ditetapkan satu tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020 lalu. Meski di UU ini dikasih jeda selama satu tahun, namun menurutnya karena ada PKP2B yang akan berakhir kontraknya dalam waktu dekat, maka PP Minerba ini harus segera dikeluarkan. Dengan demikian, pemerintah bisa mengeluarkan perpanjangan operasional tambang yang akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pembahasan RPP Minerba ini menurutnya terakhir sudah dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian. Secara paralel, lanjutnya, ini akan dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka sosialisasi RPP Minerba yang baru ini.

"Secara paralel akan dikomunikasikan dengan stakeholders dalam rangka sosialisasi, sehingga bulan Oktober, mudah-mudahan pada akhir Oktober, sudah bisa disahkan atau dirilis (PP Minerba)," tuturnya.

Seperti diketahui, kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan berakhir pada 1 November 2020 ini. Meski hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kelanjutan operasi Arutmin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan disetujui atau tidak, namun dalam UU Minerba pemerintah pun memberikan jaminan perpanjangan operasi pemegang KK dan PKP2B tersebut.

Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan bahwa "Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya PKP2B."

Menteri dapat memberikan persetujuan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian harus mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi mineral atau batu bara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, dan kepentingan nasional.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Minerba Digugat, Arutmin Khawatir Nasib IUPK Terganjal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular