Ahli Geologi Usulkan Dana Ketahanan Cadangan 5% dari Laba

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
25 September 2020 20:40
Tambang Kaltim Prima Coal
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusulkan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) mineral dan batu bara dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara sebesar 5% dari keuntungan perusahaan atau 1% dari pendapatan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers IAGI pada Jumat (25/09/2020).

"Usulan DKC sebesar 5% dari corporate profit (laba perusahaan) atau 1% dari corporate revenue (pendapatan perusahaan), masih sebatas pada usulan yang nilai final besarannya tentu tetap terbuka, sesuai perkembangan diskusi dengan Kementerian terkait, khususnya selama penyusunan PP," ungkap siaran pers IAGI tersebut.

Dana Ketahanan Cadangan ini diperlukan guna meningkatkan kegiatan eksplorasi nasional. Apalagi, aktivitas eksplorasi di Indonesia selama 10 tahun terakhir ini dianggap terus menurun, khususnya untuk eksplorasi wilayah kerja baru (green field exploration). Saat ini nilai investasi eksplorasi pengembangan disebut lebih besar dibandingkan green field exploration.

"Kalau kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik, dengan menipisnya sumber daya dan cadangan mineral dan batu bara yang ada, maka sumber daya kebumian tidak akan mampu mendukung industri dan ketahanan energi ke depannya."

Karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi komoditas tambang ini, yakni sekitar lima sampai 10 tahun sejak penemuan cadangan sampai tahap operasi produksi, sementara penemuan sumber daya dan cadangan baru sangat penting untuk inventori nasional, maka kegiatan eksplorasi apapun alasannya "menjadi suatu keharusan yang mendesak untuk dilakukan."

Dan Dana Ketahanan Cadangan minerba ini merupakan "pintu" untuk menggerakkan dan memperbesar eksplorasi ini.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/ IMA) Djoko Widajatno Soewanto mengatakan pihak IMA pada umumnya menerima rencana aturan tentang Dana Ketahanan Cadangan yang kini tengah disusun dalam RPP Minerba. Hal ini menurutnya karena dari sisi ilmu ekonomi, dana ketahanan cadangan ini memang harus ada.

Secara teoritis, menurutnya besarannya bisa sekitar 3-5% dari keuntungan bersih perusahaan, hanya saja ini disimpan di akun rekening perusahaan. Namun jika berdasarkan pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, ini akan disimpan pada kas negara.

Meski demikian, dia menyoroti mekanisme pencairan serta tata kelola keuangan dan penggunaan dana ini harus diperjelas.

"IMA pada umumnya menerima hal tersebut karena menurut ilmu ekonomi harus ada. Yang perlu diperhatikan adalah PP (Peraturan Pemerintah) yang mempermudah pencairannya, ini yang perlu diperjelas, serta persyaratan pemakaian dana tersebut apakah dikelola perusahaan seperti jaminan reklamasi, jaminan penutupan tambang. Masalah tata kelola keuangan harus jelas masuk dan penggunaannya," jelasnya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (25/09/2020).

Berdasarkan Pasal 112A UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, "Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara."

Dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang CNBC Indonesia peroleh, dalam Pasal 49 disebutkan bahwa "Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi lanjutan, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara."

Adapun besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diusulkan dalam RKAB tahunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diatur dengan Peraturan Menteri.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stafsus Menteri ESDM: PP Minerba Ditargetkan Terbit Oktober

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular