
Apa Sih yang Dimaksud Dengan Dana Ketahanan Cadangan Tambang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara telah memandatkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan Pasal 112A UU No.3 tahun 2020 tersebut, dana ketahanan cadangan minerba digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan minerba ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jika melihat dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang CNBC Indonesia peroleh, pada Pasal 49 disinggung bahwa "Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi lanjutan, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara."
Besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan minerba ini diatur dengan Peraturan Menteri.
Masih minimnya penjelasan tentang dana ketahanan cadangan minerba ini, lantas apa sih yang dimaksud dengan dana ketahanan cadanga minerba ini?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/ IMA) Djoko Widajatno Soewanto menjelaskan dana ketahanan cadangan dalam istilah ekonomi mineral yaitu depletion, yakni metode untuk mengurangi pembayaran pajak bersama dengan amortisasi dan depresiasi yang akan dikurangkan pada EBITDA.
Besaran dana ketahanan cadangan ini, menurutnya secara teoritis sekitar 3-5% dari laba bersih perusahaan. Tapi, dana ini disimpan di akun rekening perusahaan.
Selama ini dana ketahanan cadangan atau depletion ini belum dikenal dalam sistem akuntansi pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, kini pemerintah mencoba untuk menerapkan hal ini.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan sampai saat ini pemerintah memang belum memutuskan besaran dana ketahanan cadangan yang wajib disediakan perusahaan tambang. Namun ada sejumlah usulan seperti dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan bila dana ketahanan cadangan ini sekitar 1% dari keuntungan (net profit) perusahaan.
"Besaran dana ketahanan sendiri masih dalam proses, belum ditentukan besarannya berapa. Beberapa masukan dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan Indonesia memasukkan angka yang belum kita finalkan, yaitu sekitar 1% dari net profit," tutur Irwandy kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/09/2020).
Berdasarkan kajian yang dilakukan, menurutnya beberapa negara bahkan ada yang menetapkan besaran dana ketahanan cadangan mencapai 2,5%-10% dari laba bersih perusahaan. Persentase yang tinggi menurutnya diterapkan di sejumlah negara maju.
Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan skala perusahaan sebagai penentu besaran dana cadangan ini, sehingga diharapkan tidak mengganggu arus kas perusahaan. Artinya, tidak menutup kemungkinan bila perusahaan dengan skala besar akan ditetapkan besaran dana yang lebih besar ketimbang perusahaan menengah dan kecil.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Tambang Wajib Siapin Dana Eksplorasi 1% dari Laba?
