Perusahaan Tambang Setuju Ada Dana Ketahanan Cadangan Asal...

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
25 September 2020 12:53
An excavator loads soil onto a truck at PT Timah's open pit mine in Pemali, Bangka island, Indonesia, July 25, 2019. REUTERS/Fransiska Nangoy
Foto: Ilustrasi: Sebuah excavator memuat tanah ke sebuah truk di tambang terbuka PT Timah di Pemali, Pulau Bangka, Indonesia, 25 Juli 2019. REUTERS / Fransiska Nangoy

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan tambang bakal diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara yang akan digunakan untuk kegiatan pencarian cadangan baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, tepatnya Pasal 112A.

Menanggapi hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/ IMA) Djoko Widajatno Soewanto mengatakan pihak IMA pada umumnya menerima hal tersebut karena menurut ilmu ekonomi dana ketahanan cadangan ini memang harus ada.
Secara teoritis, menurutnya besarannya bisa sekitar 3-5% dari keuntungan bersih perusahaan, hanya saja ini disimpan di akun rekening perusahaan. Namun jika berdasarkan pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, ini akan disimpan pada kas negara.

Meski demikian, dia menyoroti mekanisme pencairan serta tata kelola keuangan dan penggunaan dana ini harus diperjelas.

"IMA pada umumnya menerima hal tersebut karena menurut ilmu ekonomi harus ada. Yang perlu diperhatikan adalah PP (Peraturan Pemerintah) yang mempermudah pencairannya, ini yang perlu diperjelas, serta persyaratan pemakaian dana tersebut apakah dikelola perusahaan seperti jaminan reklamasi, jaminan penutupan tambang. Masalah tata kelola keuangan harus jelas masuk dan penggunaannya," jelasnya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (25/09/2020).

Guna memperpendek rantai birokrasi, dia pun menyarankan agar pengelolaan dana ketahanan cadangan ini sebaiknya diserahkan kepada pengusaha tambang itu sendiri.

"Pengelolaan yang baik adalah diserahkan kepada pengusaha agar memperpendek birokrasi," ujarnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira mengatakan Adaro sebagai kontraktor pemerintah dan perusahaan publik senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, sehingga perusahaan akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kewajiban eksplorasi dan dana ketahanan cadangan tambang ini.

"Anak-anak perusahaan Adaro yang berada di bawah pilar Adaro Mining selama ini telah melakukan eksplorasi secara terus menerus untuk dapat mengoptimalkan cadangan batu bara guna turut mendukung ketahanan energi nasional," ungkapnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan sampai saat ini pemerintah memang belum memutuskan besaran dana ketahanan cadangan yang wajib disediakan perusahaan tambang. Namun ada sejumlah usulan seperti dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan bila dana ketahanan cadangan ini sekitar 1% dari keuntungan (net profit) perusahaan.

"Besaran dana ketahanan sendiri masih dalam proses, belum ditentukan besarannya berapa. Beberapa masukan dari Asosiasi Geologi dan Pertambangan Indonesia memasukkan angka yang belum kita finalkan, yaitu sekitar 1% dari net profit," tutur Irwandy kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/09/2020).

Berdasarkan kajian yang dilakukan, menurutnya beberapa negara bahkan ada yang menetapkan besaran dana ketahanan cadangan mencapai 2,5%-10% dari laba bersih perusahaan. Persentase yang tinggi menurutnya diterapkan di sejumlah negara maju.

Pemerintah akan mempertimbangkan skala perusahaan sebagai penentu besaran dana cadangan ini, sehingga diharapkan tidak mengganggu arus kas perusahaan. Artinya, tidak menutup kemungkinan bila perusahaan dengan skala besar akan ditetapkan besaran dana yang lebih besar ketimbang perusahaan menengah dan kecil.

Berdasarkan Pasal 112A UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, "Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara."

Dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang CNBC Indonesia peroleh, dalam Pasal 49 disebutkan bahwa "Dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi lanjutan, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara."

Adapun besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diusulkan dalam RKAB tahunan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara diatur dengan Peraturan Menteri.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stafsus Menteri ESDM: PP Minerba Ditargetkan Terbit Oktober

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular