
IUPK Baru Arutmin Berlaku 10 Tahun!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), pada Senin, 2 November 2020.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin kepada CNBC Indonesia pada Selasa (03/11/2020).
IUPK ini menandakan perpanjangan operasional tambang batu bara PT Arutmin Indonesia dari sebelumnya dengan rezim Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir pada Minggu, 1 November 2020 lalu.
"SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020," kata Ridwan kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2020).
Ridwan menyebut IUPK kali ini baru berlaku 10 tahun terlebih dahulu. Ini berarti, IUPK Arutmin hanya berlaku mulai 2 November 2020 hingga 2 November 2030.
"1X10 tahun," ujarnya saat ditanya periode masa berlaku IUPKĀ ini.
Namun sayangnya, dia masih enggan menjabarkan lebih lanjut kenapa pemberian IUPK baru berlaku 1x10 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pada Pasal 169A disebutkan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Sementara itu, saham BUMI kembali bergerak naik pada hari ini. Saham BUMI bangkit dari level 50 dan bergerak naik 2% ke Rp 51, sejak perdagangan Selasa (3/11/2020) pagi. Hingga pukul 10.55 WIB, volume transaksi saham mencapai 49,94 juta transaksi dengan nilai Rp 2,51 miliar.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Perpanjangan IUPK, Lahan Tambang Arutmin Diciutkan?
