Berakhir Sepekan Lagi, Nasib Kontrak BUMI Belum Jelas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang batu bara alias Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan berakhir pada pekan depan, tepatnya 31 Desember 2021.
Lantas, bagaimana kelanjutan nasibnya?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengaku sampai saat ini kementerian masih mengevaluasi kontrak yang berjalan selama ini.
Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dari sisi kewilayahan, kewajiban finansial, hilirisasi, dan lainnya yang telah dan akan dijalankan KPC.
Hal ini menurutnya akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi KPC.
"Proses perizinan PKP2B, khususnya KPC, saat ini kami lakukan evaluasi dari sisi kewilayahan dan lainnya terkait perubahan PKP2B menjadi IUPK. Evaluasi terus kami lakukan semuanya, dari finansial, kewilayahan, kewajiban hilirisasi, dan lain-lain," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (21/12/2021).
Namun demikian, pihaknya menegaskan keputusan kelanjutan kontrak tambang KPC ini tidak akan melampaui batas masa berakhirnya kontrak KPC pada 31 Desember 2021 mendatang.
"Masih berproses, tidak akan melebihi proses yang ditentukan," tegasnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Lana Saria juga menuturkan pihaknya turut mengevaluasi terkait dampak lingkungan dari pertambangan batu bara KPC selama ini.
"Lagi tahap evaluasi, termasuk dari sisi lingkungannya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perpanjangan PKP2B paling lambat sebelum kontrak atau izin berakhir.
Sejatinya dalam PP 96/2021 pengganti dari PP 23/2010. Dalam Pasal 144 Poin 1 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUPK dapat dilakukan penciutan wilayah berdasarkan:
Pertama, permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri. Kedua, berdasarkan hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengajukan perpanjangan kontrak PKP2B menjadi IUPK kepada Kementerian ESDM.
Bahkan. "Kami telah memenuhi semua formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan dan yakin untuk mengamankan IUPK yang berlaku efektif dari tanggal kedaluwarsa KPC saat ini (seperti Arutmin tahun lalu)," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
KPC sebagai perusahaan tambang batu bara anak usaha dari BUMI atau bagian dari Bakrie Group ini memiliki lahan pertambangan batu bara seluas 84.938 hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan target produksi pada tahun ini yang mencapai 60 - 62 juta ton.
[Gambas:Video CNBC]
Kontrak Tambang Batu Bara Habis Hitungan Hari, Ini Kata BUMI
(wia)