Kontrak Tambang Batu Bara Habis Hitungan Hari, Ini Kata BUMI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak tambang batu bara atau biasa disebut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), berakhir dalam hitungan hari, tepatnya pada 31 Desember 2021.
Atas hal itu, Direktur BUMI Dileep Srivastava pun buka suara. Dileep mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian ESDM jauh-jauh hari.
Sehingga saat ini, pihak dari KPC hanya tinggal menunggu kepastian perpanjangan operasional tambang itu dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun pihaknya optimistis KPC akan mengantongi perpanjangan operasional tambang menjadi IUPK nantinya.
"Kami telah memenuhi semua formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan dan yakin untuk mengamankan IUPK yang berlaku efektif dari tanggal kedaluwarsa KPC saat ini (seperti Arutmin tahun lalu)," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/12/2021).
Mengacu data Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), tercatat bahwa KPC memiliki lahan konsesi pertambangan seluas 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara sebanyak 60-62 juta ton per tahun.
Berkaca dari data Pushep itu juga, KPC dimiliki oleh berbagai pemegang saham, diantaranya adalah BUMI sebanyak 30%, PT Siltrade Coal senilai 26%. Kemudian, Bhira Investment LTD Berasal dari Mauritius 30%, serta Mountain Netherlands Investments Berasal dari Belanda 19%.
Sayang, sampai berita ini diturunkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin belum merespons pertanyaan dari CNBC Indonesia, sehingga belum diketahui apakah kontrak perusahaan tambang Bakrie Group ini akan diperpanjang atau tidak.
Namun sesuai dengan aturan baru yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Pasal 58 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
"Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu iUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan," tulis Pasal 58, Poin 3 dalam PP 96/2021.
[Gambas:Video CNBC]
Batu Bara Meroket, PNBP Sektor Minerba Tembus Rekor 1 Dekade!
(wia)