
Boleh Ekspor Batu Bara Lagi, Begini Reaksi BUMI

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mengantongi izin ekspor batu bara kembali. Hal ini ditandai dengan kedua anak usahanya yang telah dicabut larangan ekspornya, sehingga bisa diizinkan kembali berlayar per kemarin, Kamis, 20 Januari 2022.
Dua anak usaha BUMI yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal masuk ke dalam daftar 139 perusahaan batu bara yang diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara kembali.
Menanggapi hal ini, Dileep Srivastava, Direktur BUMI, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mendapatkan izin ekspor batu bara kembali dari pemerintah.
"KPC & Arutmin telah melampaui kewajiban DMO mereka dan memuat kapal untuk ekspor dan telah menerima izin untuk ekspor," ungkap Dileep kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/01/2022).
Dileep mengatakan, perusahaan memulai pengiriman batu bara ke sejumlah negara seperti Malaysia, China, Taiwan, Jepang, dan lainnya.
"Kami kirim ke negara tujuan seperti biasanya, Malaysia, China, Taiwan, Jepang, dan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, 75 kapal ekspor batu bara dari 139 perusahaan telah diizinkan kembali berlayar.
Dia mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan tersebut dikarenakan perusahaan sudah memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), terutama pembangkit listrik PT PLN (Persero) sebesar 100%.
"Perkembangan sudah kami izinkan 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100%," terang Ridwan dalam Konferensi Pers kinerja sektor Minerba, Kamis (20/1/2022).
Adapun terdapat 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi 100% DMO namun sudah mengirimkan surat untuk pengangkutan, maka dari itu ke 12 kapal tersebut akan dikenakan sanksi. Sementara itu juga terdapat sebanyak 9 kapal dari trader yang juga diizinkan berangkat dengan alasan tidak memiliki kewajiban DMO 25%.
"Sudah mencabut (larangan ekspor) bagi beberapa kapal berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas," ungkap Ridwan Djamaluddin.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, sejumlah perusahaan batu bara besar yang masuk ke dalam daftar 139 perusahaan yang diizinkan kembali untuk mengekspor, antara lain:
- PT Adaro Indonesia
- PT Arutmin Indonesia
- PT Berau Coal
- PT Borneo Indobara
- PT Bukit Asam
- PT Jorong Barutama Greston
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Kideco Jaya Agung
- PT Multi Harapan Utama
- dll.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banjir Sangatta, KPC: Pengelolaan Air Tambang Sesuai Aturan
