
Jreng! Kontrak Tambang Batu Bara BUMI Berakhir Hitungan Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Kontrak pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), akan segera berakhir dalam hitungan hari.
KPC merupakan pemegang kontrak pertambangan batu bara atau dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I. Kontrak pertambangan batu bara KPC ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 mendatang.
KPC sebagai bagian dari perusahaan Bakrie Group ini memiliki lahan pertambangan batu bara seluas 84.938 hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan target produksi pada tahun ini yang mencapai 60-62 juta ton.
Perihal akan berakhirnya kontrak KPC, Direktur BUMI Dileep Srivastava menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan perpanjangan kontrak PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pihaknya pun optimistis bila perusahaan akan mendapatkan perpanjangan izin operasional tambang ini.
"Kami telah memenuhi semua formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan dan yakin untuk mengamankan IUPK yang berlaku efektif dari tanggal kedaluwarsa KPC saat ini (seperti Arutmin tahun lalu)," terang Dileep kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, anak usaha BUMI yang lainnya yakni PT Arutmin Indonesia sudah mendapatkan perpanjangan kontrak IUPK pada November tahun 2020, bersamaan dengan berakhirnya kontrak PKP2B-nya yang habis pada November 2020.
Seperti diketahui, atas perpanjangan kontrak itu, lahan konsesi tambang milik Arutmin Indonesia digunting hingga 40,1% dari yang sebelumnya mencapai 57.107 hektare.
Sayang, sampai berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum merespons pertanyaan dari CNBC Indonesia. Oleh karena itu, belum diketahui apakah kontrak tambang batu bara KPC akan diperpanjang dan apakah konsesi lahan milik KPC akan terkena penciutan seperti halnya Arutmin Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengganti dari PP No. 23 tahun 2010, dalam Pasal 144 Poin 1 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUPK dapat dilakukan penciutan wilayah berdasarkan:
Pertama, permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri.
Kedua, berdasarkan hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama, 9 September 2021. Sejak PP ini berlaku, maka PP No. 23 tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sejak 2020, 3 Perusahaan Batu Bara Kantongi Perpanjangan IUPK
