
Kontrak Berakhir Kemarin, Arutmin Belum Terima Kepastian IUPK

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Kontrak tambang PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sudah berakhir kemarin, Minggu, (01/11/2020). Namun hingga hari ini, Senin (02/11/2020), perusahaan masih belum menerima keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini disampaikan oleh Direktur & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava. Dia mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi final dari pihak yang berwenang yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami menunggu konfirmasi final dari pihak berwenang," ungkapnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Senin (02/11/2020).
Lebih lanjut Dileep menegaskan bahwa pihak Arutmin telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Dari pihak kami, semua persyaratan sudah kami penuhi," tegasnya.
Hingga kini pihak pemerintah belum menjawab pertanyaan dari CNBC Indonesia terkait hal ini.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif sempat mengatakan pembahasan mengenai perpanjangan menjadi IUPK Arutmin ini masih melibatkan lintas kementerian, sehingga masih memerlukan waktu. Dia pun berharap agar keputusan bisa dikeluarkan sebelum masa perjanjian karya berakhir.
"Belum ada (keputusan perpanjangan IUPK). Mudah-mudahan (segera), karena menyangkut beberapa kementerian," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/10/2020), saat ditanya apakah keputusan perpanjangan IUPK bisa diberikan sebelum masa perjanjian berakhir.
Selain belum adanya kepastian perpanjangan IUPK ini, pemerintah hingga kini juga masih belum menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sempat mengatakan pihaknya mengupayakan agar keputusan terkait perpanjangan kontrak bisa secepatnya dikeluarkan, terutama sebelum kontrak berakhir. Dia pun menargetkan keputusan bisa dikeluarkan sekitar September atau Oktober.
"Sedang kami upayakan, secepatnya, September atau Oktober (ada keputusan). Tapi kan tadi ada arahan juga untuk mempertimbangkan masukan di sini (Komisi VII). Dari sisi kami, kami akan kerjakan terus sampai semaksimal mungkin yang teknis-teknis. Yang jelas, jelas aturannya begini begini, kami kerjakan saja. Yang jelas sebelum itu (kontrak berakhir), 30 Oktober lah (paling lambat)," ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis, (27/08/2020).
Saat ini pemerintah tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari dari UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba itu. Meski demikian, Ridwan belum bisa memastikan apakah perpanjangan akan diberikan setelah Peraturan Pemerintah keluar atau sebelumnya. Ridwan mengaku akan berupaya agar PP keluar terlebih dahulu sebelum masa habis kontrak Arutmin.
"Kami berusaha keras supaya PP-nya keluar dahulu (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," jelas Ridwan.
Selain PP tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ada juga PP terkait perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertambangan batu bara sebagai landasan dari perpanjangan IUPK ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan RPP tentang perpajakan tersebut kini telah berada di Sekretariat Negara untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya setahu saya masih proses ttd (tanda tangan Presiden)," ujarnya dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Minggu (01/11/2020).
Dia menambahkan, "Saya cek masih di Setneg, proses finalisasi. Artinya RPP sekarang di Setneg untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya."
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Perpanjangan IUPK, Lahan Tambang Arutmin Diciutkan?
