Mau Beli Mesin Industri? Pemerintah Punya Program Diskon 30%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 September 2020 15:13
Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso (kiri) meninjau gudang pengolahan beras RTR (Rice to Rice) di Gudang Bulog Divisi Regional (Divre) DKI Jakarta dan Banten yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara Rabu (2/9/2020). Didalam gudang tersebut para pekerja mengolah beras yang mengalami turun mutu untuk ditingkatkan kembali kualitasnya sebelum didistribusikan. Menurut salah satu petugas, gudang pengolahan beras dengan mesin RTR tersebut dapat memgolah beras yang mengalami turun mutu sebanyak 18 ton/jam. Usai diolah beras-beras yang telah ditingkatkan kualitasnya lalu di masukan kedalam karung kemasan 15kg. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Gudang Pengolahan Kualitas Beras Bulog (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki program potongan harga bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang mau membeli mesin produksi.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan, bagi pelaku IKM yang ingin membeli mesin produksi, hanya perlu membayar 70% dari harganya, sementara sisanya 30% akan dibayar oleh Kemenperin.

"Kami punya program potongan harga. Kalau IKM mau beli mesin, Kemenperin bayar 30%, 70% IKM yang bayar," ungkap Gati dalam webinar IDF Bappenas, Selasa (8/9/2020).

Program potongan harga 30% itu hanya berlaku bagi IKM yang membeli mesin produksi buatan dalam negeri. Namun, pemerintah tetap akan memberikan potongan harga, apabila membeli mesin produksi secara impor.

"Kalau [beli mesin produksi] impor, potongannya 25%," kata Gati melanjutkan.

Gati berharap, dengan adanya program potongan harga ini, bisa meningkatkan produktivitas para IKM serta bisa meningkatkan daya saing dan jumlah IKM akan bertambah banyak.

Adapun persyaratan bagi Industri Kecil adalah industri yang memiliki tenaga kerja 1-19 orang dengan nilai investasi di bawah Rp 1 miliar, yang tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sementara, persyaratan bagi industri menengah tertentu antara lain mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja, dengan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar. Atau, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja atau paling banyak 99 orang, dengan nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Gula Baru Diserang Kritik, Ini Kata Kemenperin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular