Aturan Gula Baru Diserang Kritik, Ini Kata Kemenperin

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 April 2021 10:25
Pekerja munurunkan gula pasir dari kapal India sebanyak 23 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Gula tersebut ditargetkan mulai mengisi pasar konsumsi menjelang bulan puasa dan lebaran agar dapat memenuhi lonjakan permintaan. CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Gula di Pelabuhan Tanjung Priok (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Kementerian Perindustrian dalam mengubah Permenperin 10/2017 menjadi Permenperin 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional mendapat hadangan dari beberapa pihak, misalnya Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI), KH Muhammad Zakki.

"Munculnya Permenperin ini harus dibuat dengan hati, kalau tidak muncul kegaduhan industri dalam negeri terutama di Jawa Timur tentang suplai gula rafinasi. Saya dari pondok Pesantren sangat terganggu bahkan pabrik saya mati," katanya dalam sebuah webinar dikutip dari Detik.com.

Di lain sisi, Kemenperin menyatakan bakal mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Akan ada komunikasi juga dalam mengenai persoalan tersebut.

"Rencana kita verifikasi, kirim surat, kita akan lihat. Kalau beneran langka akan kita bantu. Benar ngga kekurangan, bener ngga industrinya ada, kita akan fasilitasi," kata Direktur Jenderal Agro Industri Kemenperin, Abdul Rochim dalam diskusi dengan beberapa media di Jakarta dikutip Kamis (15/4/21).

Dalam perubahan Permenperin tersebut, pabrik gula rafinasi masih mendapat mengolah gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan untuk memenuhi kekurangan gula konsumsi. Sementara pabrik gula berbasis tebu masih dapat mengolah gula kristal rafinasi (GKR).

Namun, setelah adanya perubahan Permenperin, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi GKP dan perusahaan industri gula rafinasi hanya dapat memproduksi GKR.

"Diklasifikasikan seperti ini agar lebih jelas industri penggunanya, tidak campur aduk. Sehingga pengawasan penertiban produksi di pabrik gula bisa terjaga, utamanya demi mengurangi potensi kebocoran rembesan gula, tujuan kedua demi fokus produksi," sebut Abdul Rochim.

Seharusnya stok gula untuk kebutuhan industri masih aman hingga semester II di tahun ini. Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) pun sudah mendapat rekomendasi dari Kemenperin selama satu tahun. Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi menyebut proses pemberian izin ini menghitung kebutuhan industri keseluruhan.

"Alokasi GKR kita berikan bukan untuk per satu-satu industri tapi untuk industri makanan secara nasional penghitungannya untuk saat ini, berdasar survei Sucofindo 2016. Setelah itu kebutuhannya kita hitung berdasarkan pertumbuhan industri makanan dan minuman, tapi biasanya kita kasih di bawah, misalnya 2019 pertumbuhannya 7%, kita kenaikannya hanya 5%. Sekarang kita cuma 2% dari 2020 ke 2021. Dan itu ada surat dari GAPMMI bahwa kebutuhan industri makanan dan minuman naik sekian %, jadi di rakortas di bahas seperti itu," sebutnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menperin Buka-bukaan Soal Aturan Terbaru Gula Rafinasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular