
Ekspor Masker Resmi Dilarang, RI Juga Siap-Siap Impor
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 March 2020 17:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Agus Supramanto resmi melarang ekspor masker hingga 30 Juni 2020. Tujuannya agar kelangkaan masker bisa ditekan. Beberapa alat kesehatan juga masuk dalam barang yang juga dilarang untuk diekspor.
Agus sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Permendag ini diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3).
"Berkaitan dengan jaminan ketersediaan masker dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag nomor 23 tahun 2020 yang intinya pelarangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker," katanya seperti yang disampaikan melalui konferensi pers, Rabu (18/3).
Bagaimana pengawasannya. Bukan tidak mungkin ekspor tetap terjadi karena pengusaha mencari keuntungan margin yang lebih tingi. "Semua aparat terlibat akan mengawasi terutama bea cukai dan dari Kemendag sendiri," sebut Agus.
Agus juga menyinggung kemungkinan langkah Kemendag terkait impor alat kesehatan, yang diantaranya masker. Jika melihat harga yang tetap di atas harga normal, maka impor masker bisa menjadi salah satu pilihan.
"Mengenai alat-alat tersebut, apabila pelaku usaha yang impor kita perbolehkan. Kalau kondisinya diperlukan, seperti masker, kita permudah impor barang-barang tersebut apabila kondisi dalam negeri tidak mencukupi," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ada Ekspor Masker Besar-Besaran, Jokowi Minta Setop!
Agus sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Permendag ini diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3).
"Berkaitan dengan jaminan ketersediaan masker dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag nomor 23 tahun 2020 yang intinya pelarangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker," katanya seperti yang disampaikan melalui konferensi pers, Rabu (18/3).
Bagaimana pengawasannya. Bukan tidak mungkin ekspor tetap terjadi karena pengusaha mencari keuntungan margin yang lebih tingi. "Semua aparat terlibat akan mengawasi terutama bea cukai dan dari Kemendag sendiri," sebut Agus.
Agus juga menyinggung kemungkinan langkah Kemendag terkait impor alat kesehatan, yang diantaranya masker. Jika melihat harga yang tetap di atas harga normal, maka impor masker bisa menjadi salah satu pilihan.
"Mengenai alat-alat tersebut, apabila pelaku usaha yang impor kita perbolehkan. Kalau kondisinya diperlukan, seperti masker, kita permudah impor barang-barang tersebut apabila kondisi dalam negeri tidak mencukupi," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ada Ekspor Masker Besar-Besaran, Jokowi Minta Setop!
Most Popular