
RI Berani Buka Lagi Ekspor Masker, Memang Sudah Aman?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Kebijakan ini bersamaan dengan kasus infeksi virus corona di Indonesia yang sedang tinggi-tingginya atau belum sampai tahap puncak kasus covid-19.
Bagaimana dengan pasokan bahan baku dan produksi APD dan masker di dalam negeri, apakah cukup?
Ketua Indonesian Nonwoven Association (INWA) Billy Hidjaja yang juga owner PT Hadtex, menegaskan bahan baku dan produksi APD khususnya masker aman untuk kebutuhan dalam negeri.
"Kapasitas dan bahan baku sudah meningkat kapasitasnya secara signifikan," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/6).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi mencabut larangan ekspor Alat Pelindung Diri (APD). Setelah sebelumnya melakukan larangan ekspor pada April lalu.
"Kemarin saya sudah relaksasi untuk ekspor. Jadi sekarang APD maupun masker udah bisa dibuka kembali. Supaya untuk mendorong roda perekonomian dalam hal ini ekspor," kata Agus dalam hari kedua pembukaan mal di Kota Kasablanka, Selasa (16/6).
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.
Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan," jelas Agus.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Masker Resmi Dilarang, RI Juga Siap-Siap Impor