
Larangan Resmi Dicabut, Ekspor APD & Masker Kini Bebas

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi mencabut larangan ekspor Alat Pelindung Diri (APD). Setelah sebelumnya melakukan larangan ekspor pada April lalu.
"Kemarin saya sudah relaksasi untuk ekspor. Jadi sekarang APD maupun masker udah bisa dibuka kembali. Supaya untuk mendorong roda perekonomian dalam hal ini ekspor," kata Agus dalam hari kedua pembukaan mal di Kota Kasablanka, Selasa (16/6).
Aturan itu diturunkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
"Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," papar Agus.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.
Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan," jelas Agus.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Langka, APD Kini Berpotensi Jadi Lumbung Devisa RI