
Stok Dianggap Cukup, RI Ekspor APD Mulai Juli

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengizinkan produsen alat pelindung diri (APD) dari dalam negeri untuk melakukan ekspor ke negara lain. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD)
Kalangan Produsen APD menyambut positif keputusan ini. Diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekspor ini sudah bisa dilaksanakan.
"Untuk APD diharapkan dengan adanya Permendag ini bisa kita mulai di Juli untuk ekspor APD-nya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/6).
Namun, untuk ekspor masker, Anne mengakui perusahaannya sudah lebih dulu mengekspor sejak beberapa bulan lalu. "Untuk ekspor masker kain, Pan Brothers sudah dari April lalu," kata Anne yang juga Wakil Direktur Utama Pan Brothers Tbk itu.
Ia mengakui saat ini banyak perusahaan garment atau tekstil membutuhkan dana segar untuk menjalankan kembali aktivitasnya. Ketika stok APD dalam negeri dinyatakan cukup bahkan berlebih, pelaku usaha meminta ada alternatif lain agar produknya tetap laku terjual.
"Kami sangat siap. Malah kami sudah berikan masukan atau input (untuk lakukan ekspor) sejak lama. Karena stok dalam negeri masih cukup dan juga memang kita perlu dana untuk bisa on going production. Kebutuhan domestik sudah dari Maret yang lalu dipenuhi," sebut Anne.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.
Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan," jelas MendagĀ Agus Suparmanto.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendag Bakal Cabut Larangan Ekspor APD, Tunggu Pekan Depan!