Dampak Corona

Alkohol Diburu di Seluruh Dunia, Larangan Ekspor Tuai Kritik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 March 2020 17:56
Alkohol termasuk spiritus juga dilarang ekspor terkait pandemi corona di Indonesia agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Foto: REUTERS/James Oatway
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Spiritus dan Etanol (Asendo) Hendra Setiawan menyayangkan keputusan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Dalam Permendag itu, etanol sebagai bahan baku hand sanitizier dilarang untuk dilakukan ekspor. Namun, pelarangan juga tidak diikuti dengan bahan baku etanol, yakni molases atau tetes tebu. Padahal, itu juga bagian penting sebelum produk hand sanitizer.

"Sekarang seluruh dunia butuh alkohol. Artinya seluruh dunia butuh bahan baku itu. Harus dilihat turunan alkohol tetes tebu tadi, karena ini nggak akan nyampe ke atas kalau bawah (produk hulu) juga nggak di stop (ekspornya)," kata Hendra kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/3).



Karena itu, menurutnya tidak seimbang jika ekspor etanol dilarang namun molases lokal masih bisa diekspor ke luar negeri. Akibatnya, perusahaan yang memproduksi etanol harus berlomba dengan produsen luar negeri, sementara permintaan baik dari dalam maupun luar terus meningkat.

"Otomatis dengan demand (permintaan) naik, harga pun jadi luar biasa, di luar kewajaran. Gambaran aja, tahun lalu harga Rp 1,8 juta per ton. Sekarang lelang terakhir Rp 2,3 juta/ ton. udah 20 persen lebih ini. Sehingga akan berimbas ke harga alkohol sendiri," ungkapnya.

Terlebih, ia juga menyayangkan Asendo tidak diajak berbicara sebelum lahirnya Permendag tersebut. Padahal, anggota asosiasi di dalamnya akan sangat terdampak.

"Kami diinfo hanya sebatas info. Bukan dalam bentuk sosialisasi. Kami ngerti urgensi terkait bencana yang ada. Oke kami bisa kesampingkan itu tapi harapannya kan kami bisa diberikan penjelasan karena pelarangan ekspor tergantung pada kesiapan suplai di dalam negeri," sebutnya.

Adapun Permendag yang mulai diberlakukan hari ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ekspor Masker Resmi Dilarang, RI Juga Siap-Siap Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular