
RI 'Nekat' Ekspor APD dan Masker, Memang Dalam Negeri Cukup?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi mencabut larangan ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker pada pertengahan Juni lalu. Keputusan itu diambil setelah kebutuhan atau stok untuk dalam negeri sudah dirasa aman.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengungkapkan surplus APD untuk dalam negeri sudah lebih dari cukup ketika keputusan ekspor diambil.
"Misal contoh coverall (APD) kebutuhan nasional kita ada 8,5 juta pcs. Sementara kapasitas produksi nasional kita ada 398,6 juta pcs. Di sini terjadi potensi ekspor yang lebih kurang 390,1 juta pcs," kata Srie dalam diskusi virtual, Selasa (30/6).
Kemudian untuk surgical gown, kebutuhan nasionalnya hanya 3,2 juta pcs sementara kapasitas produksi nasional 30 kali lipatnya atau 98,2 juta pcs sehingga ada potensi ekspor mencapai 95 juta pcs.
"Lalu masker bedah kebutuhan nasionalnya 129,8 juta pcs, kapasitas produksi nasional 2,8 miliar pcs jadi ada potensi ekspor 2,7 miliar pcs," sebut Srie.
Besarnya angka produksi itu yang dimanfaatkan untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Selain bisa membantu kondisi kesehatan di negara lain, juga menjadi peluang untuk mendulang devisa ekspor di tengah penurunan ekonomi.
"Setelah kita melihat terpenuhinya kebutuhan dan ada potensi ekspor, demi merespon situasi dinamis dan melihat aktivitas dalam negeri bergeliat dan kita butuhkan dan perlu dulang ekspor, maka Kemendag perlu merelaksasi kebijakan larangan sementara ekspor yang sebelumnya kita larang," sebut Srie.
Adapun pembukaan kembali ekspor melalui aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.
Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pertengahan Juni lalu.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Masker Resmi Dilarang, RI Juga Siap-Siap Impor