
Masker Dilarang Ekspor, Coba-Coba Langgar Izin Dicabut!
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 March 2020 21:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan menindak tegas pelaku penimbun masker atau yang tetap mengekspor masker di tengah pelarangan ekspor. Tindakan sanksi sampai pembekuan izin. Belakangan harga masker naik lebih dari harga normal dan stoknya sangat langka di tengah wabah corona.
"Kami akan memberikan sanksi berupa administratif, bisa juga peringatan, pembekuan, dan sejalan dengan itu, kemendag sudah menerbitkan pelarangan ekspor masker," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto pada konferensi pers, Rabu (18/3).
Kemendag resmi melarang ekspor masker hingga 30 Juni 2020 mendatang. Tujuannya agar kelangkaan masker bisa ditekan. Beberapa alat kesehatan juga masuk dalam komoditas barang langka juga dilarang untuk diekspor.
Sayangnya, menurut data BPS terjadi lonjakan ekspor masker sepanjang Februari 2020 lalu yang tergambar dari naiknya ekspor barang tekstil jadi lainnya yang ada dalam golongan barang HS 63.
Nilai ekspor ini tercatat naik menjadi US$ 89,8 juta dari sebelumnya di Januari senilai US$ 17,8 juta di Januari. Jika demikian, bagaimana pengawasannya?
"Terkait dengan kegiatan-kegiatan pengawasan terhadap peredaran masker semenjak masker-masker ini dibutuhkan oleh banyak masyarakat, kami sudah melakukan langkah dengan menyidak eksportir, produsen, pedagang, dalam negeri. Kami juga meminta mereka tidak menaikkan harga, tidak menimbun barang yang dapat mengakibatkan kenaikan harga," sebutnya.
Jika sampai terbukti juga masih melakukan ekspor masker, sudah ada ancaman yang membayangi. "Apabila mereka masih juga melakukan ekspor, kami dapat melakukan tindakan sesuai Undang-Undang," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ekspor Masker Resmi Dilarang, RI Juga Siap-Siap Impor
"Kami akan memberikan sanksi berupa administratif, bisa juga peringatan, pembekuan, dan sejalan dengan itu, kemendag sudah menerbitkan pelarangan ekspor masker," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto pada konferensi pers, Rabu (18/3).
Kemendag resmi melarang ekspor masker hingga 30 Juni 2020 mendatang. Tujuannya agar kelangkaan masker bisa ditekan. Beberapa alat kesehatan juga masuk dalam komoditas barang langka juga dilarang untuk diekspor.
Sayangnya, menurut data BPS terjadi lonjakan ekspor masker sepanjang Februari 2020 lalu yang tergambar dari naiknya ekspor barang tekstil jadi lainnya yang ada dalam golongan barang HS 63.
Nilai ekspor ini tercatat naik menjadi US$ 89,8 juta dari sebelumnya di Januari senilai US$ 17,8 juta di Januari. Jika demikian, bagaimana pengawasannya?
"Terkait dengan kegiatan-kegiatan pengawasan terhadap peredaran masker semenjak masker-masker ini dibutuhkan oleh banyak masyarakat, kami sudah melakukan langkah dengan menyidak eksportir, produsen, pedagang, dalam negeri. Kami juga meminta mereka tidak menaikkan harga, tidak menimbun barang yang dapat mengakibatkan kenaikan harga," sebutnya.
Jika sampai terbukti juga masih melakukan ekspor masker, sudah ada ancaman yang membayangi. "Apabila mereka masih juga melakukan ekspor, kami dapat melakukan tindakan sesuai Undang-Undang," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ekspor Masker Resmi Dilarang, RI Juga Siap-Siap Impor
Most Popular