
Tenang! RI Ekspor Lagi APD-Masker, Ini Garansi Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha di bidang alat pelindung diri (APD) hingga masker sudah diizinkan untuk melakukan ekspor sejak pertengahan Juni lalu. Kebijakan ini dengan dasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Namun, bisa saja izin tersebut tiba-tiba dicabut oleh Kementerian Perdagangan jika kondisinya memaksa. Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Srie Agustina.
"Begitu tahu ternyata kebutuhan dalam negeri meningkat, dari yang sebelumnya (kebutuhan) statis tiba-tiba meningkat, serta merta Menteri Perdagangan dapat membekukan PE (persetujuan ekspor) yang telah diterbitkan dan atau menolak PE yang diajukan eksportir," kata Srie dalam diskusi virtual, Selasa (30/6).
Ia mengaku aturan itu menimbulkan keresahan dari pelaku usaha, karena bisa saja tiba-tiba izin ekspor dibekukan. Namun, Srie menjelaskan bukan berarti seluruh eksportir akan terkena aturan itu. Pelaku usaha ekspor bisa terbebas jika beragam aturan sudah terpenuhi.
"Yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari kantor Kepabeanan akan dikecualikan. Kalau belum mendapatkan otomatis akan dibekukan. Ini akan dikawal terus," sebutnya.
Adapun untuk mendapatkan PE ekspor, maka eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Daglu melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan INATRADE atau sistem pelayanan terpadu perdagangan online Kemendag.
Ada juga aturan lain yang harus dipenuhi oleh pelaku ekspor. Demi menghindari kelangkaan, perlu diketahui rencana ekspor dari tiap pelaku yang berniat menjalankan rencana itu. Yakni rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan. Hal ini diatu dalam Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Masker Resmi Dilarang, RI Juga Siap-Siap Impor