Jiwasraya, Kejagung Sita Saham dari Sejumlah Rekening Efek

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 March 2020 21:34
Kejaksaan Agung menyita aset dari sejumlah sub rekening efek terkait dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Foto: Direktur penyidikan jampidsus kejagung Febrie Adriansyah (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menyita aset dari sejumlah sub rekening efek terkait dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset yang disita dinyatakan berasal dari rekening saham yang tidak diklarifikasi oleh pemiliknya kepada penyidik Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan rekening yang tidak dibuka blokirnya, maka akan diteruskan untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Selama bulan Februari lalu, penyidik Kejagung sudah membuka ruang komunikasi dengan kesempatan bagi pemilik rekening untuk klarifikasi. Sayangnya, yang datang terbilang sedikit.


"Kalau posisi rekening efek ini kan mereka semua diblokir. Terhadap 235, kemudian yang sdh dibuka itu 25. Nah yang komplain 88, tapi yang diperiksa dtg cuma 70. Akhirnya kita panggil seluruhnya," sebut Febrie di gedung Bundar Kejagung, Rabu (11/3) malam.

"Kemarin kan kita heran juga, dibuka pintu lebar-lebar kok yang datang cuma 70 orang dari 200-an itu. Nah kita mau tahu juga, tapi intinya untuk kepentingan pembuktian mereka diperiksa," lanjutnya.

Pernyataan Febrie tersebut menanggapi informasi yang beredar di pasar bahwa Kejagung menyita sejumlah aset di dalam rekening efek yang tidak diminta pembukaan blokir oleh pemiliknya. Umumnya aset yang bisa berada di dalam rekening efek, adalah saham, reksa dana, hingga uang tunai.

Febrie meyakini pemilik rekening yang tidak dibuka blokirnya maka secara otomatis dianggap terlibat. "Tapi kalau penyidik dalam pemeriksaan ini juga pada akhirnya tidak yakin bahwa dia terlibat, ini pasti akan fair juga penyidik akan mengembalikan," sebutnya.

Aset saham pemilik rekening yang tidak dibuka blokir, kabarnya akan disita oleh Kejagung. Mereka diminta untuk mengisi tanda tangan yang berarti setuju asetnya disita. Namun, Febrie menampik itu.

"Kalau sifatnya dipidana kan tidak seperti itu. Kalau sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kan dia sebagai saksi diperiksa. Dalam berita acara pemeriksaan. Tanda tangannya di-BAP," sebutnya.



Artinya, dia menyebut penyitaan aset tidak perlu persetujuan dari pemilik rekening. Kejagung sudah menilai pemilik rekening yang tidak diblokir indikasinya terlibat, sehingga akan langsung disita.

"Kan kalau pidana negara, setuju atau gak setuju disita. Gak ada kepentingan negara kan kalau pidana. Kalau dinyatakan itu terlibat, itu akan disita, akan dibuktikan dalam persidangan," katanya
"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya mampu membuktikan, pasti dikembalikan ke Jiwasraya, tapi kalau tak mampu membuktikan pasti hakim juga akan mengembalikan ke mereka. Jadi ini intinya untuk memastikan, berapa yang nantinya akan dibawa ke persidangan," tegasnya.

Pada hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 24 (duapuluh empat) orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya

Pemeriksaan saksi sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan karena dipandang perlu kemudian di BAP sebagai saksi oleh Tim Penyidik antara lain : 

1. Lingga Herlina ;
2. Buddy Siswoyo
3. Getta Leonardo Arisnato (eks Vice Presiden Bancassuance PT. AJS)
4. Drs. Asmani Syam
5. Drs. Eldin Rizal Nasution (eks Kepala Pusat Bancassurance PT. AJS)
6. Erica Evelyne
7. Sandra Setiawati
8. Kurniadi Pramita Abadi
9. Alex Widi Kristiono (Direktur PT. Indo Premir)
10. Dudy Subardjo
11. Bambang Widjarnako
12. Erwin Budiman
13. Lucky Tan
14. Leny Lilian Sudjono
15. Drs. Rifin Hartono
16. Hamdri Yanto
17. Edy Sarwanto (Dirut PT. Astro Media Indonesia )
18. Tjomo Tjengundoro Tjeng
19. Febiotesti Valentino T
20. Kernail
21. Jenifer Handayani
22. Denny Suriadinata
23. Tommy Iskandar Widjaja
24. Direktur Asuransi Jiwa Adisarana

Dari 24 (duapuluh empat) orang saksi yang sudah diperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi antara lain :

a. 22 (duapuluh dua) orang saksi pemilik SID (baik pribadi maupun korporasi) yang terafiliasi dalam proses transaksi saham. Pada awalnya para saksi (pemilik SID) yang keberatan diklarifikasi dan diverifikasi, namun karena dipandang perlu keterangannya hingga kemudian di BAP sebagai saksi ;

b. 2 (dua) orang saksi dari manajemen Jiwasraya;


[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kejagung: Tersangka Jiwasraya Berpotensi Bertambah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular