
Kasus Jiwasraya
Bekas Perkara 3 Tersangka Jiwasraya Masuk Tahap Penuntutan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 March 2020 21:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi melakukan pelimpahan berkas tahap 1 perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses ini menjadi hal yang vital sebelum perkara dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap selanjutnya.
Namun, pelimpahan berkas tersebut belum mencakupi semua tersangka. Melainkan tiga nama yang tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka HR, HP dan SY kepada penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas baik formil maupun materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Kamis (12/3).
Pelimpahan berkas ini baru bisa dilakukan setelah semua bukti dan dokumen lengkap. Salah satu yang terpenting adalah audit perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Awal pekan ini, BPK sudah mengumumkan PKN. Nilainya mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan perkiraan awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
Setelah PKN diterima, pun beragam berkas pendukung serta alat bukti sudah disiapkan penyidik, maka pelimpahan tahap 1 resmi bisa dilakukan. Jika tidak lengkap, maka jaksa penuntut umum bisa mengembalikannya lagi kepada penyidik yang bertugas.
"Tahap 1 ini adalah bagaimana berkas ini bisa dipelajari teman-teman penuntut umum. Oleh karena itu, ini harus ada kesesuaian juga dari pelengkapan berkas. Yang penyidik rasakan sudah cukup untuk masuk tahap 1," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
(dob/dob) Next Article Kejagung: Tersangka Jiwasraya Berpotensi Bertambah
Namun, pelimpahan berkas tersebut belum mencakupi semua tersangka. Melainkan tiga nama yang tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka HR, HP dan SY kepada penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas baik formil maupun materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Kamis (12/3).
Awal pekan ini, BPK sudah mengumumkan PKN. Nilainya mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan perkiraan awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.
Setelah PKN diterima, pun beragam berkas pendukung serta alat bukti sudah disiapkan penyidik, maka pelimpahan tahap 1 resmi bisa dilakukan. Jika tidak lengkap, maka jaksa penuntut umum bisa mengembalikannya lagi kepada penyidik yang bertugas.
"Tahap 1 ini adalah bagaimana berkas ini bisa dipelajari teman-teman penuntut umum. Oleh karena itu, ini harus ada kesesuaian juga dari pelengkapan berkas. Yang penyidik rasakan sudah cukup untuk masuk tahap 1," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
(dob/dob) Next Article Kejagung: Tersangka Jiwasraya Berpotensi Bertambah
Most Popular